Friday 22nd of November 2024
×

Aturan Jalur Zonasi Kelurahan Untuk PPDB 2024 Berapa KM? Ini Dia Peraturan Baru dari Pemerintah!

Aturan Jalur Zonasi Kelurahan Untuk PPDB 2024 Berapa KM? Ini Dia Peraturan Baru dari Pemerintah!

--

Baca juga: Cara Perbaiki Server PPDB Jabar 2024 Error An Invalid Response Was Received, Mudah Banget Caranya!

Aturan Zonasi PPDB 2024 jenjang SD


Seleksi Jalur Zonasi dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali calon peserta didik baru kelas 1 SD mempertimbangkan beberapa kriteria dengan urutan prioritas tertentu. Kriteria tersebut meliputi usia dan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Aturan Zonasi PPDB 2024 jenjang SMP, SMA, dan SMK

Seleksi Jalur Zonasi untuk calon peserta didik baru kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA dilakukan dengan memberikan prioritas pada jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan. 

Jika sejumlah calon peserta didik memiliki jarak tempat tinggal yang sama dengan sekolah, maka seleksi untuk pemenuhan kuota atau daya tampung terakhir dilakukan berdasarkan usia peserta didik yang lebih tua, sesuai dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir. 

Baca juga: Link Video 3 Bocil di Kuburan Viral Tiktok Twitter, Durasi Full 41 Detik Mediafire Bikin Geram Netizen!

Baca juga: Pinjol Easy Cash Gunakan DC Lapangan? Waspada Teror! Bisa Kunjungan Rumah Hingga Tagihan Beruntun

Selain itu, SMK dapat memberikan prioritas kepada calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah, dengan batasan maksimal 10 persen dari daya tampung sekolah.

Kuota Siswa Jalur Zonasi PPDB 2024

Dalam aturan jalur zonasi ini, besaran daya tampung akan diatur oleh Pemda setempat. Bahkan Pemda boleh memberikan lebih besar kuota daya tampung setelah melakukan penghitungan jumlah daya tampung dan proyeksi calon peserta didik. Penentuan Persentase Daya Tampung Setiap Jalur PPDB adalah sebagai berikut. 

- Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah. 

- Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 50 persen dari daya tampung sekolah. 

- Jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah. 

Sumber:

UPDATE TERBARU