Friday 5th of July 2024
×

Syarat Usia Main Free Fire Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024

Syarat Usia Main Free Fire Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024

--

3. Kelompok usia 13 tahun atau lebih

Gim yang diklasifikasikan ke dalam kelompok usia 13 (tigabelas) tahun atau lebih harus memenuhi kriteria:


a. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tulisan atau gambar yangberhubungan dengan rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya;

b. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan mutilasi dan kanibalisme pada manusia, namun dapat menampilkan unsur darah;

c. konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung humor dewasa dan/atau tidak berkonotasi seksual;

konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan sebagian anggota tubuh meliputi alat vital, payudara, dan/atau bokong;

d. konten yang terdapat pada produk Gim tidak memuat pornografi;

f. konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung simulasi dan/atau kegiatan judi; dan

g. konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat.

Selain kriteria di atas, Gim yang diklasifikasikan ke dalam kelompok usia 13 tahun atau lebih dapat:

a. menampilkan unsur kekerasan yang hanya terbatas pada tokoh animasi yang dapat menyerupai manusia tetapi tidak melakukan kekerasan yang bertubi-tubi disertai rasa benci, amarah, dan/atau penggunaan senjata yang tidak menyerupai senjata realistis;

b. memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan, dengan ketentuan harus memiliki fitur penapisan bahasa kasar, umpatan, dan/atau istilah seksual.

Baca juga: Cara Mudah Mengetahui Kunci Jawaban Quizizz Tanpa Login Terbaru 2024, Trik Gacor Bikin Menang Terus!

Baca juga: Cara Mendapatkan Katana Buried Purpledust Free Fire Terbaru 2024, Skin Ciamik Berwarna Ungu dengan Kekuatan Mistis

4. Kelompok usia 18 tahun atau lebih

Gim diklasifikasikan ke dalam kelompok usia 18 tahun atau lebih dalam hal:

a. menampilkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok dan/atau rokok elektronik, minumanberalkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya;

b. menampilkan unsur kekerasan pada tokoh animasi yang dapat menyerupai manusia;

c. menampilkan unsur atau konten darah, mutilasi,dan/atau kanibalisme;

d. mengandung unsur humor dewasa yang berkonotasi seksual;

e. menampilkan tokoh menyerupai manusia tetapi tidak memperlihatkan alat vital, payudara, dan/atau bokong;

f. konten yang terdapat pada produk Gim tidak memuat pornografi;

g. memperlihatkan kegiatan permainan yang didasarkan pada peruntungan belaka atau segala pertaruhan sepanjang tidak menggunakan alat pembayaran yang sah,mata uang asing, uang elektronik, atau komoditi tidak berwujud berupa aset digital yang dapat diperdagangkan dan ditukarkan menjadi alat pembayaran yang sah;

h. menampilkan produk mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat; dan/atau

i. memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan.

Selain itu, Permen ini juga menyebutkan bagaimana game tidak dapat diklasifikasikan apabila memuat konten:

a. menampilkan dan/atau memperdengarkan pornografi;

b. merupakan kegiatan permainan yang didasarkan pada peruntungan belaka atau segala pertaruhan (judi) yang dapat menggunakan alat pembayaran yang sah, mata uang asing, uang elektronik, atau komoditi tidak berwujud berupa aset digital yang dapat diperdagangkan dan ditukarkan menjadi alat pembayaran yang sah danmenyediakan/mendukung/memfasilitasi adanya fitur pencairan (cash out); dan/atau

c. melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan.

Penerbit wajib melakukan Klasifikasi Gim paling lambat 2 tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Selain itu, game yang telah diklasifikasikan di luar wilayah Indonesia dan dipasarkan di Indonesia, wajib memenuhi Klasifikasi Gim berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 2 tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Bagaimana menarik bukan update informasi kali ini.

Sumber:

UPDATE TERBARU