Monday 25th of November 2024
×

Syarat Umum & Khusus Penerimaan POLRI 2024 Gelombang 2 Bintara, Ketahui Minimal Nilai Rapor Hingga Tinggi Badan Minimal

Syarat Umum & Khusus Penerimaan POLRI 2024 Gelombang 2 Bintara, Ketahui Minimal Nilai Rapor Hingga Tinggi Badan Minimal

--

Baca juga: Daftar Kode Redeem X World Hari Ini Baru Update 1 Menit yang Lalu, Auto Cuan Terus Tiap Hari

2. Bintara dan Tamtama

  • Pendaftaran online dan verifikasi: 20-25 April 2024
  • Pemeriksaan kesehatan tahap I: 26 April-12 Mei dan 10-12 Mei 2024
  • CAT psikologi tahap I: 9-16 Mei 2024
  • Uji akademik, TKK, Aspek keterampilan dan Perilaku: 21-25 Mei dan 28-29 Mei 2024
  • Asesmen mental ideologi: 26 dan 30 Mei 2024
  • Sidang menuju Rikkes II: 4 Juni 2024
  • Pemeriksaan kesehatan tahap II: 5-10 Juni 2024
  • Uji jasmani dan antropometri: 9-14 Juni
  • PMK dan Rikpsi tahap II: 13-20 Juni 2024
  • Rikmin akhir: 19-22 Juni 2024
  • Supervisi Panpus: 21-22 Juni 2024
  • Sidang akhir: 28 Juni 2024
  • Pembukaan pendidikan: 22 Juli 2024

Syarat penerimaan Polri Akpol, Bintara dan Tamtama 2024

Setiap jalur penerimaan Polri mempunyai persyaratan umum dan khusus yang berbeda-beda. Di bawah ini syarat penerimaan selengkapnya :


Baca juga: Download APK ML Cheat Unlock All Skin dan Anti Banned Terbaik 2024, Upgrade Hero Favoritmu Makin Kuat!

1. Akademi Kepolisian (Akpol)

Persyaratan umum:

  • Warga negara Indonesia (pria atau wanita)
  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari institusi kesehatan
  • Berusia paling rendah 18 tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan, dibuktikan dengan Surat
  • Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

2. Bintara

Persyaratan umum:

  • Warga negara Indonesia;
  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-
  • Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Pendidikan paling rendah SMU/sederajat; Berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri); Sehat jasmani dan rohani;
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);
  • Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

Baca juga: Kacang99 Penghasil Uang Apakah Penipuan Atau Tidak? Cek Cara Kerjanya! Apakah Pakai Skema Ponzi Juga

Persyaratan khusus:

  • Jenis kelamin pria dan wanita, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan Polri/TNI;
    Berijazah serendah-rendahnya: SMA/SMK/MA/MAK/SPM/PDF (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C):
    1. lulusan tahun 2020-2021 melampirkan nilai rata-rata ijazah minimal 65,00 atau C, dan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat minimal 60,00 atau C;
    2. lulusan tahun 2022-2023 melampirkan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B, sedangkan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat minimal 65,00 atau C; lulusan tahun 2024 akan ditentukan kemudian;
    3. khusus peserta Orang Asli Papua (OAP) diperbolehkan berijazah Paket A dan Paket B. Lulusan program D-I sampai dengan Sarjana Terapan dan S-I memiliki IPK minimal 2,75 dengan prodi terakreditasi.
    4. lulusan program D-I sampai dengan Sarjana Terapan dan S-I memiliki IPK minimal 2,75 dengan prodi terakreditasi.
  • Bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2024) melampirkan nilai rata-rata rapor semester V kelas XII minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet, sedangkan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat minimal 70,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet;
  • Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbudristek;
  • Usia peserta penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2024, yaitu:
  • lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada saat pembukaan pendidikan;
    1. lulusan program D-I sampai dengan D-III usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 23 (dua puluh tiga) tahun pada saat pembukaan pendidikan;
    2. lulusan program Sarjana Terapan/D-IV dan S-I usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 27 (dua puluh tujuh) tahun pada saat pembukaan pendidikan.
  • Usia peserta penerimaan Bintara Polri Gelombang II T.A. 2024, khusus Orang Asli Papua (OAP), yaitu:
    1. lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan maksimal 25 (dua puluh lima) tahun pada saat pembukaan pendidikan;
    2. lulusan program D-I sampai dengan D-III usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 27 (dua puluh tujuh) tahun pada saat pembukaan pendidikan;
    3. lulusan program Sarjana Terapan/D-IV dan S-I usia maksimal 29 (dua puluh sembilan) tahun pada saat pembukaan pendidikan.
  • Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, apabila peserta didik diketahui pernah menikah secara hukum positif/agama/adat maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan dan digantikan oleh peserta yang dinyatakan tidak terpilih dengan peringkat tertinggi sesuai jenis kelamin dan jalur tes di Polda tersebut;
  • Tidak bertato dan tidak memiliki tindik di telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
  • Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;
    Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  • Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial, dan norma hukum;
  • Membuat surat pernyataan bermeterai tentang kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
  • Membuat surat pernyataan bermeterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses penerimaan yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.

Sumber:

UPDATE TERBARU