Wednesday 3rd of July 2024
×

Viral MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Tuntunan Anies-Ganjar Jam 09.00 WIB Senin 22 April

Viral MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Tuntunan Anies-Ganjar Jam 09.00 WIB Senin 22 April

--

BISNIS - Langsung saja kali ini akan kami sampaikan update yang membahas mengenai Viral MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Tuntunan Anies-Ganjar Jam 09.00 WIB Senin 22 April, di bawah ini ikuti pembahasannya.

Puluhan orang yang disebut Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan telah mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi menjelang keputusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) tahun 2024. Para pendukung dari pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, juga berencana untuk menggelar aksi demonstrasi menjelang keputusan MK pada Jumat, 19 April 2024.


Jumlah Amicus Curiae yang dikirim ke MK sangat banyak, menurut Juru Bicara MK, Fajar Laksono. Fajar mengatakan bahwa ini adalah jumlah yang paling banyak yang pernah dia lihat. Dokumen-dokumen dari Sahabat Pengadilan itu dikirim melalui berbagai cara, seperti secara langsung, melalui email, maupun surat. Semua dokumen tersebut dipastikan diterima oleh hakim konstitusi.

Baca juga: Download Contoh Proposal Sponsorship Kampus yang Kreatif Biar Dilirik Penyandang Dana

Baca juga: Contoh Proposal Sponsorship Lomba, Bisa Juga Untuk Event Olahraga Download Disini

Baca juga: Link Jaztruco Bagi Diamond Gratis Free Fire Terbaru 2024, Dapatkan Sekarang Untuk Kuota Terbatas!

Fajar juga menyatakan bahwa kemungkinan jumlah Amicus Curiae yang masuk akan terus bertambah. MK tidak memiliki kewenangan untuk melarang pihak-pihak yang ingin menyerahkan dokumen dari Sahabat Pengadilan tersebut.

Beberapa Amicus Curiae terbaru telah diajukan oleh tokoh-tokoh seperti Rizieq Shihab, Din Syamsuddin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman.

Mereka menyatakan keprihatinan mereka terhadap keadilan dalam negara hukum Indonesia. Sebelumnya, MK juga telah menerima Amicus Curiae dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, yang dikirimkan melalui Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Sumber:

UPDATE TERBARU