Geger! Link Video Viral Pacitan Sepasang Remaja Mesum di Kebun Warga Full 35 Menit No Sensor, Kepoin Sebelum Dihapus
--
Kami menghimbau untuk tidak turut serta dalam penyebaran video yang bermuatan konten negatif. Hal tersebut telah di atur dalam undang-undang yaitu Pasal 27 Ayat 1 UU ITE No.19 Tahun 2016, yang bunyinya sebagai berikut:
- Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Baca juga: Viral Koperasi Wiradarma Benar-benar Aman atau Penipuan? Waspada! Cek Cri-cirinya Berikut Ini
Demikianlah pembahasan sekilas mengenai Link Video Pacitan Viral Main Adegan Vulgar di Kebun Warga. Semoga kasusnya segera terselesaikan.