Penarikan Tokocrypto Gagal Karena Anti Fraud, Sistem Untuk Lindungi Akun Nasabah Dari Pembobolan!
--
BISNIS - Pembahasan yang kami sajikan berikut ini berkaitan dengan informasi tentang Penarikan Tokocrypto Gagal Karena Anti Fraud. Tentu saja hal ini membuat para pengguna kesusahan dan perlu mencari solusi agar bisa segera diproses.
Bagi kamu yang ingin mengetahui pembahasan selengkapnya, langsung saja simak informasi yang kami sajikan di artikel berikut ini dengan pembahasan detailnya.
Baca juga: Atribut SG Ijo Lumut FF (Free Fire), Miliki Damage dan Reload Speed Tinggi Hingga Stat Overpower
Baca juga: Penarikan WD Tokocrypto ke BCA, Cek Juga Untuk Withdraw ke Semua Bank di Indonesia
Tokocrypto adalah platform pedagang aset kripto di Indonesia yang terdaftar resmi di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan RI.
Tokocrypto lahir tahun 2018, pada Mei 2020 Tokocrypto memperbarui sistem perdagangannya dengan meluncurkan Tokocrypto 2.0 dimana platform didukung oleh sistem Binance Cloud yang memiliki kecepatan transaksi dan keamanan tingkat tinggi.
Tokocrypto sendiri mengikuti dan menjalankan prosedur anti fraud yang sudah di atur oleh Bappebti pada UU No 8/2010 dan peraturan BAPPEBTI No 5/2019.
Penarikan Tokocrypto Gagal Karena Anti Fraud
Fraud sendiri adalah tindakan penyimpangan yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu dan manipulasi nasabah, atau pihak lain yang terjadi pada lingkungan bank/menggunakan sarana bank. Kami menerapkan sistem pemantauan transaksi dan Anti Fraud untuk melindungi keamanan nasabah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait dengan parameter tersebut Sistem Artificial Intelligence kami yang membaca pola transaksi dan sistem juga yang menentukan hal tersebut.