Terbukti Penipuan! Apakah Dana Investasi Aplikasi Smart Wallet yang Sudah Masuk Bisa Kembali?
--
Smart Wallet Diblokir OJK
Melansir dari berbagai sumber, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menghentikan kegiatan usaha Smart Wallet karena terindikasi melakukan penipuan dan tidak memiliki izin operasional di Indonesia pada Senin, 18 Maret 2024.
Baca juga: Beach Club Simulator Codes Terbaru 2024 dan Cara Redeemnya, Game Simulasi Bisnis Pantai Viral
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, menilai Smart Wallet telah melakukan kegiatan pengumpulan dana bertopeng robot trading atau expert advisor dengan metode multi-level marketing. Selain itu, Smart Wallet juga tidak memiliki perizinan beroperasi di Indonesia.
Atas penemuan tersebut, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI berkerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Iformasi RI telah memblokir laman Smart Wallet.
Satgas Pasti juga akan melakukan tindakan terhadap pemberantasan aktivitas keuangan illegal dengan cara pemblokiran terhadap nomor rekening terkait dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Baca juga: Cara Cek Rating Customer Gojek Terbaru 2024 Khusus Driver, Mudah Banget Tutorialnya Lho!