Cara Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah dari Pemerintah Terbaru 2024, Simak Syarat dan Ketentuan Lengkapnya!
--
BISNIS - Pada ulasan pembahasan dibawah ini kami akan membagikan informasi terkait dengan bagaimana cara cek penerima bantuan bedah rumah dari pemerintah terbaru 2024. Langsung saja, simak informasi lengkapnya pada ulasan dibawah ini.
Pemerintah Indonesia, lewat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), terus mendorong tersedianya tempat tinggal yang layak bagi masyarakat melalui berbagai program.
Salah satu program yang ditekankan untuk mencapai tujuan tersebut adalah Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), yang sering disebut sebagai program renovasi rumah pemerintah. Program ini, yang dikelola oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan di bawah Kementerian PUPR,
bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah yang layak. Sasaran dari program ini adalah mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di Indonesia hingga 74% pada tahun 2024.
Baca juga: Cara Set Andro FF Auto Headshot Android HP Oppo Semua Tipe Terbaru 2024, Works 100% Gak Meleset!
Program Bantuan Bedah Rumah Pemerintah
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program renovasi rumah pemerintah ditujukan untuk memperbaiki kondisi hunian yang tidak memadai milik masyarakat.
Sasaran program ini mencakup rumah yang mengalami kerusakan akibat bencana alam, serta rumah tradisional dengan luas maksimum 45 meter persegi. Beberapa kriteria rumah tidak layak huni meliputi:
1. Kerusakan pada atap rumah yang mengancam keselamatan penghuni, seperti kebocoran, keretakan, dan kelemahan struktur.
2. Kondisi kerangka dan dinding rumah yang tidak memadai untuk melindungi penghuni.
3. Lantai rumah yang masih berupa tanah.
4. Kekurangan ventilasi udara dan cahaya alami di dalam rumah.
5. Ketersediaan fasilitas seperti Mandi Cuci Kakus (MCK) dan Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
Penerima bantuan renovasi rumah pemerintah akan menerima dana sebesar Rp20 juta, yang digunakan untuk meningkatkan kualitas hunian mereka. Dana tersebut terbagi menjadi Rp17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk biaya tenaga kerja.
Syarat Penerima Bantuan Renovasi Rumah
Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan renovasi rumah:
1. Warga Negara Indonesia yang sudah menikah.
2. Memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah.
3. Hanya memiliki dan tinggal di satu rumah yang tidak layak huni.
4. Belum menerima bantuan BSPS atau program perumahan lainnya dalam 10 tahun terakhir.
5. Penghasilan kurang dari Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota (UMK).
6. Bersedia untuk berpartisipasi dalam pembentukan kelompok penerima bantuan (KPB) dengan kesepakatan tanggung jawab bersama.