Roth Investasi Apakah Masih Aman & Legit? Hati-Hati Penipuan! Kenali Ciri-Ciri Ini Agar Tak Kena Scam
--
Ciri-Ciri Investasi Aman
1. Legalitas Manajer Investasi
Perusahaan manajer investasi yang kredibel sebagai pengelola reksadana harus mendapatkan izin dari OJK. Sebelum memutuskan berinvestasi, ada baiknya kamu mengecek daftar manajer investasi resmi di OJK.
2. Produk Reksadana Terdaftar
Tidak hanya perusahaannya, tapi perhatikan juga apakah produk reksadananya telah terdaftar di dalam situs OJK. Informasi di situs OJK mencakup manajer investasi yang mengelola, jenis reksadana, dan nilai aktiva bersih (NAB) reksadana.
3. Lisensi Agen Penjual (Perusahaan)
Reksadana tidak hanya dipasarkan langsung oleh manajer investasi, tetapi bisa juga melalui pihak ketiga, atau yang disebut dengan agen penjual. Agen penjual reksadana yang resmi juga harus mendapatkan izin atau lisensi dari OJK.
Saat ini, agen penjual reksadana masih banyak didominasi oleh bank. Namun, ada juga agen penjual reksadana berupa perusahaan khusus seperti Bareksa menawarkan reksadana secara resmi.
Nah, itu dia informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bisa bermanfaat dan selalu waspada dalam memilih investasi.