Apakah Perantau Bisa Ikut Pilpres 2024? Bukan Halangan! Catat Persyaratan dan Ikuti Tata Caranya
--
BISNIS - Pemilihan presiden (Pilpres) 2024 semakin dekat, dan antusiasme masyarakat pun mulai meningkat. Namun, bagi para perantau, pertanyaan tentang hak pilih mereka dalam Pilpres sering kali muncul. Apakah perantau bisa ikut Pilpres 2024?
Jawabannya adalah ya, perantau bisa ikut Pilpres 2024. Hak pilih merupakan hak konstitusional yang dimiliki oleh semua warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat, termasuk para perantau.
Syarat untuk Memilih di Pilpres 2024:
- Warga negara Indonesia
- Berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
- Terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Baca juga: Cara Top Up Higgs Domino Pulsa Telkomsel MurahTahun 2024, Banyak Koin Gratis Bisa Ditukarkan!
Cara Memilih di Pilpres 2024 bagi Perantau:
1. Pindah Memilih: Perantau dapat mengajukan pindah memilih ke KPU di daerah domisili saat ini. Hal ini memungkinkan mereka untuk memilih di TPS terdekat dengan tempat tinggal mereka di perantauan.
2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb): Jika tidak sempat mengurus pindah memilih, perantau dapat mendaftarkan diri sebagai DPTb di KPU di daerah asal mereka. Hal ini memungkinkan mereka untuk memilih di TPS di daerah asal mereka.
Perantau memiliki peran penting dalam menentukan masa depan bangsa. Suara mereka dapat menentukan arah kebijakan dan pembangunan negara. Oleh karena itu, penting bagi perantau untuk menggunakan hak pilih mereka dalam Pilpres 2024.
Baca juga: Cara Top up Chip Higgs Domino Murah Via Pulsa Smartfren Termurah 2024, Main Slot Online Makin Hoki!