Prosedur Pengajuan SPPD PPS Pemilu 2024, Jangan Terlewat ! Catat Data yang Perlu Dipersiapkan
--
BISNIS - Pemilu 2024 semakin dekat, dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai salah satu penyelenggara di tingkat kelurahan/desa memiliki peran penting dalam menyukseskan pesta demokrasi ini.
Salah satu dokumen penting yang dibutuhkan PPS dalam menjalankan tugasnya adalah SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas). SPPD ini menjadi acuan bagi PPS dalam melakukan perjalanan dinas terkait tugas kepemiluan.
Apa itu SPPD PPS Pemilu 2024?
SPPD PPS Pemilu 2024 adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk memberikan persetujuan dan mengatur perjalanan dinas anggota PPS dalam rangka melaksanakan tugas kepemiluan.
Baca juga: Contoh SPPD PPS Pemilu 2024, Link Download Doc Word/PDF Gratis!
Baca juga: Lupa Password Sirekap? Begini Cara Reset Kata Sandi dengan Mudah, Jangan Panik!
Dokumen ini memuat informasi penting seperti tujuan perjalanan, tanggal keberangkatan dan kepulangan, alat transportasi yang digunakan, biaya perjalanan, dan lain sebagainya.
Manfaat SPPD PPS Pemilu 2024:
Sebagai bukti sah perjalanan dinas: SPPD menjadi bukti sah perjalanan dinas anggota PPS dan dapat digunakan untuk pertanggungjawaban keuangan.
Mempermudah proses pencairan anggaran: SPPD yang lengkap dan sah menjadi syarat utama untuk mencairkan anggaran perjalanan dinas dari KPU.
Baca juga: Hadir! Download Sirekap Versi Terbaru 2024 Gratis Untuk iOS Android, Lancar Jaya Tanpa Error!