Siapa Eddy Hiariej ? Pakar Hukum Pidana FH UGM yang Diduga Terima Suap Rp. 8 miliar Dari Helmut Hermawan
--
Siapa Itu Eddy Hiariej ?
Nama Edward Omar Sharif Hiariej atau yang kerap disapa Eddy Hiariej tentu sudah tidak asing lagi bagi sebagian orang, khususnya di bidang hukum. Sepak terjangnya di dunia hukum Indonesia sudah tidak diragukan.
Eddy Hiariej adalah Guru Besar Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM). Sejak 23 Desember 2020, ia menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) dalam Kabinet Indonesia Maju Periode 2020-2024.
Dikutip dari laman BPSDM Kemenkumham, Eddy Hiariej lahir di Ambon, Maluku pada 10 April 1973. Ia memiliki istri bernama Hega Hayfa Hiariej. Mereka dikaruniai dua orang anak.
Semenjak remaja, Eddy Hiariej mengaku sudah tertarik dengan dunia hukum. Diceritakan bahwa pada saat itu, almarhum ayahnya pernah menyebut dirinya cocok menjadi seorang jaksa. Oleh karena itu, setelah lulus SMA pada 1992, Eddy memutuskan untuk berkuliah di FH UGM.
Namun, ketika mendaftar, dirinya tidak lulus tes Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UMPTN). Setelah itu, ia mulai tekun mempersiapkan UMPTN selanjutnya. Atas kerja kerasnya, ia pun berhasil diterima di UGM lewat UMPTN berikutnya.
Cita-cita menjadi jaksa berubah ketika di kemudian hari sang ayah mengatakan agar nanti Eddy Hiariej menjadi seorang pengacara. Alasannya, supaya Eddy bisa membela orang lain.
Eddy Hiariej merupakan seorang akademisi yang menempuh jenjang pendidikan tinggi mulai dari sarjana hingga doktoral di UGM. Tidak hanya itu, pada 2010 saat usianya masih 37 tahun, ia sudah menjadi Guru Besar bergelar profesor, gelar tertinggi di bidang akademik.
Baca juga: Duplikat Kunci Willyam: Alamat, Jam Operasional, Informasi Kontak, dan Tarif Layanan
Kemarin, Eddy Hiariej telah dua kali mengajukan permohonan praperadilan terhadap status tersangkanya. Praperadilan Eddy yang pertama dicabut lantaran permohonan itu diajukan bersama Yosi dan Yogi selaku pemohon.
Kemudian, Eddy kembali mengajukan permohonan praperadilan untuk kedua kalinya, di mana hanya dia yang menjadi pemohon dalam gugatan tersebut.