Siapa Eddy Hiariej ? Pakar Hukum Pidana FH UGM yang Diduga Terima Suap Rp. 8 miliar Dari Helmut Hermawan
--
BISNIS - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam kasus suap. Hakim menolak empat dari sembilan petitum yang diajukan Eddy Hiariej.
"Menimbang, bahwa terhadap petitum permohonan angka 5, 6, 7, 8 karena itu bukan merupakan kewenangan Hakim Praperadilan, maka sepatutnya dinyatakan ditolak," kata hakim ketua Estiono dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).
Baca juga: Lowongan Kerja Restoran Kampung Serayu Apakah Penipuan? Cek Fakta Langsung dari Pihak Pengelola!
Baca juga: Lowongan Kerja PT Internusa Mega Logistik (IML) Terbaru 2024, Tanpa Pengalaman Bisa Daftar!
Sebelumnya, Eddy Hiariej dkk mengajukan praperadilan karena tidak terima ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap Rp8 miliar.
Mereka disebut menerima suap dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Helmut sudah ditahan KPK. Eddy lantas menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan karena mempermasalahkan status tersangka yang disematkan KPK terhadap dirinya.
Sementara itu, Helmut telah ditahan KPK dan mengajukan praperadilan. Namun, Helmut menarik permohonan praperadilan. Eddy dkk meminta hakim PN Jaksel menyatakan pelbagai proses penegakan hukum yang dilakukan KPK adalah tidak sah, sehingga penetapan status tersangkanya juga turut tidak sah.
Eddy disebut membantu Helmut ketika hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH).
Pemblokiran itu dilakukan setelah adanya sengketa di internal PT CLM.Kemudian, berkat bantuan dan atas kewenangan Eddy selaku Wamenkumham, pemblokiran itu pun dibuka.