Friday 22nd of November 2024
×

Viral Kronologi Penipuan Robot Trading Blast Global yang Dilakukan Putra Wibowo : Bikin Rugi Korban Hingga Rp1,2 T!

Viral Kronologi Penipuan Robot Trading Blast Global yang Dilakukan Putra Wibowo : Bikin Rugi Korban Hingga Rp1,2 T!

--

Samsul berterima kasih kepada Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter), Interpol dan Kepolisian Thailand. Berkat kerja sama ini Bareskrim Polri bisa menangkap dfatar pencarian orang (DPO) yang kabur pada 2022.

"Kemudian kami sampaikan juga bahwa terhadap DPO Dittipideksus Bareskrim Polri, tersangka yang melarikan diri ke luar negeri kami terus berkoordinasi melalui Div Hubinter dan interpol tentunya, untuk dapat melakukan pencarian, pengembalian sekaligus penangkapan para tersangka untuk dilakukan proses penyidikan di Indonesia," ucapnya.

Kronologi Penipuan Robot Trading Blast Global


Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri membongkar investasi bodong yang dilakukan oleh perusahaan robot trading bernama Viral Blast.  

Viral Blast memiliki skema ponzi atau membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.

Baca juga: Tutorial Hacker Dark VIP APK Terbaru 2024, Cheat Free Fire yang Bisa Bikin Auto Headshot di Setiap Gameplay!

Baca juga: Masih Aktif! Kode Penukaran Higgs Domino Hari Selasa 30 Januari 2024Belum Digunakan, Jackpot 3M Tanpa Babibu!

Ada dugaan tindak pidana piramida diperkirakan member-nya sudah mencapai 12 ribu member dengan investasi kurang lebih sekitar Rp1,2 triliun.

Ketua Majelis Hakim Kun Triharyanto Wibowo mengatakan, Wahyu Kenzo dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 "Atas hal tersebut, terdakwa Dinar Wahyu divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp10 miliar subsider kurungan 3 bulan," kata Hakim Kun Triharyanto, Jumat (19/1/2024).

Dalam sidang tersebut, tiga terdakwa penipuan investasi robot trading ATG, yakni Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, dan Raymond Enovan, mengikuti persidangan secara daring atau virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang.

Baca juga: Jadwal FYP TikTok Hari Ini Tanggal 30-31 Januari 2024, Bersiaplah! Kontenmu Akan Viral dalam Hitungan Detik

Terdakwa Bayu Walker juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sumber:

UPDATE TERBARU