Friday 5th of July 2024
×

Cara Menjadi Agen BRILink Terbaru di 2024, Begini Syarat dan Modalnya!

Cara Menjadi Agen BRILink Terbaru di 2024, Begini Syarat dan Modalnya!

--

BISNIS - Agen BRILink merupakan perluasan layanan dimana BRI menjalin kerjasama dengan nasabah BRI sebagai Agen yang dapat melayani transaksi perbankan.Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan transaksi perbankan dari BRI, bisa mendapatkan melalui Agen BRILink secara real time online.

Dan selaku Agen BRILink akan mendapatkan keuntungan yang diberikan BRI melalui konsep sharing fee. Melalui Agen BRILink, nasabah BRI maupun masyarakat umum lainnya bisa mendapatkan pelayanan yang sama seperti halnya di unit kerja BRI.


Baca juga: Download Mobile Legends: Adventure v1.1.430 MOD APK Terbaru 2024 Gratis, Permainan Ikonik Mirip Magic Chess

Baca juga: Download Regedit FF Anti Banned Auto Headshot Mod Apk Terbaru 2024, Grafis Menarik dengan Fitur Mudah!

Ada dua produk dan layanan BRILink, yakni Lakupandai dan Mini ATM BRI. Lakupandai adalah kegiatan menyediakan layanan perbankan dan/atau layanan keuangan lainnya yang dilakukan tidak melalui jaringan kantor.

Adapun Mini ATM BRI, yakni Electronic Data Capture (EDC) yang digunakan untuk melakukan transaksi keuangan non tunai sebagaimana halnya transaksi keuangan nontunai yang disediakan ATM.

Syarat jadi agen BRILink

Mengutip brilink.bri.co.id, cara menjadi agen BRILink bisa diajukan oleh nasabah perorangan atau badan usaha. Syarat jadi agen BRI Link terbagi menjadi dua, yakni syarat umum dan syarat dokumen.

Baca juga: Download Rege FF Apk Auto Headshot Terbaru 2024, Dijamin Bikin Musuh Sekali Knock Auto Modar!

Syarat Umum

  • Memiliki lokasi usaha / tempat tinggal tetap.
  • Memiliki sumber penghasilan dari kegiatan usaha dan atau memiliki kegiatan tetap (pegawai tetap) minimal 2 tahun.
  • Untuk calon agen dari kegiatan usaha harus memiliki dokumen legalitas usaha (sekurang-kurangnya dari perangkat desa).
  • Untuk calon agen BRILink dari pegawai harus melampirkan Copy SK pengangkatan pegawai tetap.
  • Khusus pensiunan BRI, harus melampirkan dokumen surat PHK normal berakhirnya masa bakti / Pensiun yang mendapatkan manfaat bulanan dan dilengkapi dengan bukti penerimaan manfaat pensiun bulanan.
  • Tidak menjadi agen bank lain penyelenggara Laku Pandai.

Sumber:

UPDATE TERBARU