Gampang! Cara CEK SBU Terperoses di LPJK dengan Mudah, Ikuti Langkah-langkah Berikut Ini!
--
BISNIS - Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah bukti resmi tentang kualifikasi teknis dan finansial suatu perusahaan dalam bidang konstruksi. SBU diperlukan untuk mengikuti tender proyek pemerintah dan swasta.
Untuk memastikan bahwa SBU yang dimiliki oleh suatu perusahaan masih berlaku dan masih memenuhi persyaratan, maka perlu dilakukan pengecekan. Pengecekan SBU dapat dilakukan di Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) atau Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Baca juga: Benarkan PT Republik Indonesia Finance Penipuan? Waspada! Cek Ulasan Langsung dari Pelamar Berikut
Cara CEK SBU Terperoses di LSBU
Untuk melakukan pengecekan SBU di LSBU, dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Akses website LSBU yang bersangkutan.
- Pilih menu "Cek Status Permohonan SBU".
- Masukkan nomor sertifikat SBU yang ingin di cek.
- Klik tombol "Cari".
- Hasil pengecekan akan muncul di layar.
Hasil pengecekan akan menunjukkan informasi tentang status SBU, kategori, dan detail lainnya.
Baca juga: Apakah Loker PT Centranusa Express Logistindo Penipuan? Cek Faktanya Langsung dari Pelamar!