Pengalaman Gagal Bayar Pinjol Ilegal Sampai Bertahun-Tahun Masih Didatangi Debt Collector dan Bunga Makin Tinggi, Nggak Bahaya Ta
--
Resiko Jika Gagal Bayar
Jika pengguna mengalami keterlambatan pembayaran atau galbay pada UKU, ada beberapa kemungkinan resiko yang harus ditanggung, yaitu:
1.Akun pengguna akan segera dibekukan secara otomatis dan akan dikenakan denda atas jumlah utang yang belum dilunasi.
2. Denda akan terus bertambah seiring berjalannya waktu dan akan ditambahkan dengan bunga bulanan yang cukup tinggi.
3. Pengguna tidak akan dapat mengajukan pinjaman di platform pinjaman online lainnya.
4. Nama pengguna akan tercatat dalam daftar hitam BI Checking atau SLIK OJK.
5. Pihak aplikasi akan menggunakan jasa penagihan melalui Debt Collector yang dapat mengganggu pengguna hingga pembayaran utang diselesaikan.
Bagaimana menurutmu panduan yang disampaikan pada artikel di atas? Apakah membantu? Sekian update mengenai informasi terkait pengalaman gagal bayar pinjol ilegal. Semoga membantu!