Friday 5th of July 2024
×

Waspada! Akhir Tahun DC Pinjol Gencar Teror Nasabah Diluar SOP, Lakukan Cara Ini Supaya Terhindar

Waspada! Akhir Tahun DC Pinjol Gencar Teror Nasabah Diluar SOP, Lakukan Cara Ini Supaya Terhindar

--

BISNIS - Kalian yang saat ini tengah terjebak pinjol ilegal, perlu diwaspadai. Menjelang akhir tahun, kini banyak dc pinjol yang gencar teror nasabah diluar SOP. Berikutt ini adalah cara supaya terhindar dari teror tersebut. Simak lengkapnya dibawah ini.

Baru-baru ini, media sosial sedang ramai membicarakan penagihan dari layanan pinjaman online (pinjol), di mana seorang pengguna media sosial mengungkapkan pengalaman yang sangat tidak wajar dengan seorang pengumpul hutang (debt collector/DC) dari salah satu pinjol yang sah.


Ceritanya melibatkan seorang debitur yang telat membayar tagihan dari salah satu pinjol legal. Awalnya, debitur tersebut terlambat membayar tagihan dan kemudian dikejar hingga ke tempat kerjanya. Setelah itu, proses penagihan terus berlanjut hingga menyebabkan stres pada debitur tersebut.

Baca juga: Daftar Aplikasi Pinjol yang Mudah Cair Walau Data Busuk, Tetap Cair dan Mustahil di Tolak 2023!

Baca juga: Langsung Cair! Cara Gestun Akulaku dengan Jasa Gestun, Proses Kurang dari 1 Jam Tanpa DP Sedikit Pun!

Sebuah pengakuan dari mantan pengumpul hutang ini menjadi perhatian publik. Dalam pengakuannya, ia mengungkapkan bahwa tindakan meneror dari pengumpul hutang tidak akan terjadi jika debitur membayar tepat waktu.

Dia menjelaskan bahwa sebelum tindakan teror dilakukan kepada debitur yang terlambat membayar, akan ada peringatan seminggu sebelumnya. Dia juga menyatakan bahwa pengumpul hutang tidak menunjukkan empati, melainkan tugas utama debitur adalah membayar utangnya.

Baca juga: Daftar Pinjol Ilegal yang Masih Aktif Update Desember 2023, Cek Sebelum Kena Banned OJK!

Teror DC Pinjol Harus Sesuai OJK

Namun, OJK telah memberikan aturan etika penagihan bagi pengumpul hutang pinjol. Jika aturan ini dilanggar, akan ada sanksi yang diberikan. Aturan etika penagihan yang sesuai hukum yang harus diterapkan oleh pengumpul hutang antara lain:

- Pengumpul hutang harus menggunakan identitas resmi dari bank atau pemberi kredit yang dilengkapi dengan foto diri.
- Penagihan harus dilakukan tanpa ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang merendahkan martabat.
- Penggunaan tekanan fisik atau verbal dalam penagihan dilarang.
- Penagihan hanya dapat dilakukan kepada pihak debitur, tidak diperbolehkan kepada pihak lain.
- Penagihan melalui komunikasi tidak boleh dilakukan secara terus-menerus yang mengganggu.
- Penagihan hanya boleh dilakukan di tempat sesuai alamat debitur.
- Penagihan hanya boleh dilakukan antara pukul 08.00 hingga 20.00 sesuai dengan wilayah waktu alamat debitur.
- Penagihan di luar wilayah atau waktu yang ditentukan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan debitur.

Sumber:

UPDATE TERBARU