Daftar Pinjol Ilegal yang Masih Aktif Update Desember 2023, Cek Sebelum Kena Banned OJK!
--
BISNIS - Pinjol Ilegal adalah platform penyedia pinjaman online tidak resmi, tidak terdaftar, dan tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena, perusahaan yang berizin dan diawasi oleh OJK merupakan persyaratan mutlak agar bisa disebut pinjaman online yang resmi atau legal.
Cukup bermodalkan KTP dan smartphone, sekarang pengajuan di pinjol sangatlah mudah dan bisa dilakukan melalui aplikasi. Meskipun ada resikonya jika pembayaran telat, akan tetapi ini bisa digunakan ketika terdapat kebutuhan yang benar-benar mendesak.
Menurut OJK, Pinjol Ilegal menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.
Selain itu, diketahui juga pinjol ilegal juga memberikan pembiayaan lewat apk maupun situs web, dan media sosial dengan menawarkan dana kredit kepada penggunanya.
Tentang Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal