Sunday 7th of July 2024
×

Pinjol OJK Gunakan DC Lapangan? Perlu Waspada! Simak Daftar Pinjaman Online yang Bisa Kunjungan ke Rumah

Pinjol OJK Gunakan DC Lapangan? Perlu Waspada! Simak Daftar Pinjaman Online yang Bisa Kunjungan ke Rumah

--

BISNIS - Pinjaman online biasanya menjadi salah satu pilihan kala kebutuhan mendesak. Meskipun banyak jadi pilihan dan kemudahan yang didapatkan, namun perlu diperhatikan jika beberapa pinjol resmi OJK berikut ini juga gunakan DC Lapangan. 

Pinjaman online memang sangat menggiurkan, apalagi saat adanya kebutuhan mendesak dan sedang tidak ada dana yang bisa digunakan. Akan tetapi, dalam memilih atau melakukan pinjol haruslah berhati-hati. Pasalnya, banyak pinjol ilegal yang akhirnya melakukan penipuan dengan menaikkan suku bunga.


Tentunya dalam memilih atau melakukan pinjol haruslah berhati-hati. Pasalnya, banyak pinjol ilegal yang akhirnya melakukan penipuan dengan menaikkan suku bunga. Tawaran yang diberikan diawal banyak yang begitu menggiurkan, namun syarat dan ketentuan banyak yang tidak jelas.

Baca juga: Apa Saja Daftar Pinjaman Online Tanpa KTP yang Terbukti Membayar? Coba Lihat Listnya Disini Sebelum Pinjam!

Baca juga: CATAT! Ini Daftar Pinjol yang Tidak Ada DC Lapangan, Utang Banyak Tanpa Ancaman: Ngelunasin Jadi Lebih Tenang

Baca juga: 15+ List Buronan Pinjaman Online Legal Tanpa DC Lapangan, Transaksi Dijamin Aman dan Auto Full Senyum!

Mengenal Pinjol Legal

Pijaman online legal adalah jenis pinjaman yang ditawarkan oleh lembaga keuangan atau perusahaan finansial yang memiliki izin dan regulasi resmi dari otoritas keuangan yang berwenang. Dalam pijaman online legal, peminjam dapat mengajukan pinjaman melalui platform online yang disediakan.

Keberadaan regulasi dan izin dari otoritas keuangan memberikan perlindungan kepada konsumen. Lembaga keuangan yang legal harus mematuhi persyaratan tertentu dan menjalankan praktik yang adil dan bertanggung jawab dalam penawaran dan pencairan pinjaman.

DC Lapangan Resmi OJK

Sebelum mengajukan pinjaman online (pinjol), penting untuk mengetahui aplikasi pinjol yang memiliki debt collector (DC) lapangan dan yang tidak. DC bertugas menagih pembayaran tagihan bulanan dari nasabah yang terlambat membayar.

Perlu diperhatikan bahwa beberapa aplikasi pinjol masih menggunakan DC lapangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan aplikasi pinjol untuk melakukan penagihan melalui pihak ketiga, namun DC lapangan tidak diperbolehkan menggunakan kekerasan.

Daftar Pinjol OJK Gunakan DC Lapangan

Daftar Pinjol OJK yang gunakan DC Lapangan diantaranya adalah sebagai berikut:

Akulaku
Kredit Pintar
Kredivo
Rupiah Cepat
Mau Cash
Shopee Paylater dan Shopee Pinjam
DanaTunai
Indodana
Tunaiku
Dana Rupiah
Easy Cash
Dana Syariah
Pintek
Dana Rupiah
KTA Kilat

Sumber:

UPDATE TERBARU