Friday 22nd of November 2024
×

Mau Jadi Target Selanjutnya? Inilah Daftar Pinjaman Online yang Ada DC Lapangan, Terornya Gak Ngotak Bisa Sebar Data!

Mau Jadi Target Selanjutnya? Inilah Daftar Pinjaman Online yang Ada DC Lapangan, Terornya Gak Ngotak Bisa Sebar Data!

--

BISNIS - Kalian punya niatan untuk melakukan pinjaman online? sebaiknya pikir-pikir terlebih dahulu. Karena beberapa pinjol berikut ini gunakan DC Lapangan untuk menagih uang ke nasabah. Bukan hanya itu, beberapa tindakan keras dilakukan oleh para DC lapangan supaya nasabar membayar.

Pengakuan mantan debt collector sempat menggemparkan. Saat ini, para debt collector dalam menjalankan tugasnya terkadang menggunakan nada keras atau bahkan perilaku kasar selama penagihan. Hal ini diungkapkan oleh mantan debt collector dalam layanan pinjol.


Perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal melakukan berbagai cara untuk memaksa nasabah membayar utang dan bunganya. Bahkan, mereka menggunakan taktik ekstrem seperti mengirim dan menyebarkan foto nasabah yang telah dimanipulasi dengan konten pornografi oleh debt collector.

Baca juga: Begini Pengakuan Mantan DC Pinjol Ketika Lakukan Penagihan ke Costumer, Banyak Korban yang 'Jungkir Balik' Saat Ditagih

Baca juga: Gaji Selalu Sisa? Nih Daftar Pinjaman Online Bunga Rendah yang Bisa Bayar Bulanan, Telat Dikit Gak Ngaruh

Baca juga: Daftar Aplikasi Pinjol Illegal 5 Menit Langsung Cair di Rekening, Cek Disini Biar Gak Ketipu!

DC sendiri merupakan upaya pinjol untuk menagih dengan pengadaan Debt Collector (DC). Para DC pinjol ini nantinya bisa datang ke rumah menagih tagihan. Salah satu cara supaya tidak didatangi DC pinjol atau diteror yaitu harus melunasi pinjaman online sebelum jatuh tempo.

Tak sedikit, pemberi pinjaman online yang terlibat dalam teror pinjaman sering kali menggunakan metode yang tidak etis untuk memaksa peminjam membayar pinjaman mereka. Mereka mungkin mengirimkan ancaman melalui pesan teks, telepon, atau penahanan jika mereka tidak segera membayar pinjaman.

Aturan Debt Collector Pinjol

Hingga saat ini, belum terdapat peraturan spesifik yang mengatur tentang debt collector.

Menurut informasi dari situs Kementerian Keuangan Republik Indonesia, kegiatan penagihan utang oleh debt collector diatur oleh Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) Nomor 14/17/DASP Tahun 2012 yang mengenai Penagihan Utang Kartu Kredit.

SE tersebut menetapkan beberapa ketentuan terkait penagihan utang:

1. Debt collector diizinkan menagih utang macet yang memenuhi kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia mengenai kualitas kredit. Utang dianggap macet jika keterlambatan cicilan sudah lebih dari 6 bulan.

2. Penagihan utang harus sesuai dengan standar bank. Debt collector harus memastikan bahwa penagihan yang dilakukan sesuai dengan standar kualitas yang berlaku di bank.

3. Debt collector harus telah menjalani pelatihan yang memadai.

Sumber:

UPDATE TERBARU