Bukan Cuma Ilegal, Daftar Pinjol Resmi OJK Ini Juga Gunakan DC Lapangan! Aplikasimu Apakah Termasuk?
--
7. IndoDana
8. Home Kredit
9. Singa
10. Finmas
11. KoinWork
12. Line Bank
13. Fintek
14. Rupiah Cepat
15. Home Credit Indonesia
Baca juga: Mitos Atau Fakta, Apakah Kredivo Ada DC Lapangan? Baca Disini Buat Info Lebih Lanjut!
Baca juga: 4 Rekomendasi Pinjol Resmi yang Tak Ada DC Lapangannya, Transaksi Dijamin Aman!
Sebelum mengajukan pinjaman, penting untuk mengetahui informasi tersebut. Daftar aplikasi pinjol dengan DC lapangan di atas dapat menjadi pertimbangan bagi nasabah yang ingin mengajukan pinjaman. Jika telah mengajukan pinjaman di aplikasi tersebut, sangat penting untuk membayar tepat waktu.
Apabila nasabah mendapat ancaman dari DC lapangan, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
1. Pahami aturan resmi dari OJK: Nasabah memiliki hak untuk melindungi diri dari ancaman DC lapangan sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh OJK No. 18/POJK.01/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Penagih hutang harus menagih dengan cara yang sopan.
2. Kumpulkan bukti ancaman: Setelah mendapatkan ancaman, penting untuk mengumpulkan bukti seperti rekaman telepon, percakapan chat, dan video sebagai bahan bukti yang kuat jika dibutuhkan untuk laporan atau jalur hukum.
3. Laporkan ke OJK: Jika terus menerima ancaman, segera laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi untuk mendapatkan bantuan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pengaduan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang ada.
Demikianlah informasi yang dapat kami bagikan mengenai daftar pinjol legal yang gunakan DC Lapangan dan perlu diperhatikan. Sekian informasi dari kami, semoga bisa bermanfaat.