Monday 8th of July 2024
×

Pengalaman Galbay Klik Kami yang Katanya DC Lapangan, Masa Sih? Cek Dulu Disini ya!

Pengalaman Galbay Klik Kami yang Katanya DC Lapangan, Masa Sih? Cek Dulu Disini ya!

--

ASCOMAXX.com –  Mungkin sebagian besar dari kamu sudah mengetahu arti istilah pinjol. Namun, apakah kamu sudah mengetahui istilah galbay pinjol? Sederhananya, galbay adalah singkatan dari gagal bayar, khususnya dalam pinjaman online.

Tidak sedikit orang yang sudah meminjam, tapi tidak mampu atau tidak bisa untuk melunasi pinjamannya. Penyebabnya banyak, bisa karena sumber penghasilan tetapnya hilang, terkena musibah, dan sebagainya.


Pada kesempatan ini akan kami bahas mengenai Pengalaman Galbay Klik Kami yang Katanya DC Lapangan, Masa Sih? Cek Dulu Disini ya! yang akan kami sampaikan disini.

Baca juga: Yang Kepepet Langsung Download! Spill Pinjaman Online Langsung Cair Dalam Hitungan Menit Cuma Modal KTP

Baca juga: Apakah Easy Cash Ada DC Lapangan? Begini Pengalaman Pengguna Beserta Resiko yang Didapatkan

Baca juga: Apakah Easy Cash Ada DC Lapangan? Begini Pengalaman Pengguna Beserta Resiko yang Didapatkan

Klik Kami ini adalah aplikasi pinjaman online yang sudah terdaftar secara resmi di OJK. Dalam melakukan penagihan, Klik Kami ini menggunakan kode etika dimana para karyawan selalu tunduk sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hampir semua pinjol tetap menggunakan DC Lapangan. Pada DC Lapangan Klik Kami ini DC Lapangan terdapaat di wilayah Jabodetabek. Diluar itu, DC Lapangan masih menggunakan peringatan secara online.

Pengalaman Galbay Klik Kami

Mengenai aplikasi yang terdaftar di OJK, mereka akan menggunakan nomor darurat untuk melakukan telepon yang sudah jatuh tempo. Selanjutnya jika kalian gagal bayar lebih dari 3 hari, tim penagih akan terus mengirimkan pesan ke SMS atau WA. Bahkan, tim penagih juga akan secara terus menerus meneror kalian untuk segera membayar tagihan.

Berikut beberapa proses peminjaman online Klik Kami melakukan collection ke nasabah yang menunggak utang yaitu:

  1. Penagihan melalui telepon
  2. Peringatan warning letter
  3. Penagihan melalui teman, saudara atau keluarga terkait
  4. Penggunaan DC (Debt Collector) lapangan
  5. Pelaporan ke SID OJK dan BI Checking.

Sumber:

UPDATE TERBARU