Friday 22nd of November 2024
×

Masa Sih Pinjol EasyCash Sebar Data Pengguna? Ini Dia Keterangan OJK!

Masa Sih Pinjol EasyCash Sebar Data Pengguna? Ini Dia Keterangan OJK!

--

Meskipun Easy Cash sudah legal dan berizin OJK, namun Easycash bisa saja akan mengancam data para penggunanya. Pihak Easy Cash bisa memasukkan nama penggunanya ke daftar hitam BI Checking atau SLIK OJK jika ada pengguna yang sengaja lalai dalam membayar sisa pinjaman yang masih belum dibayar.

Sehingga khusus pengguna Easycash jangan pernah sesekali untuk mengabaikan semua apa yang dilakukan oleh DC lapangan ataupun kantoran Easycash baik itu melalui SMS, telepon, email ataupun lainnya.


Baca juga: Rumus dan Cara Menghitung PBV (Price to Book Value), Lakukan Ini Agar Mahir Beli Saham Murah

Baca juga: Resiko Galbay AdaModal Terbaru, Siap-Siap Dapat Teror Hingga Masuk Daftar Blacklist OJK

Baca juga: Daftar Pinjol Ilegal 2023 Cepat Cair Tanpa Verifikasi Apapun, Bukannya Untung Malah Buntung!

Jika kamu sebagai pengguna belum bisa membayar sisa pinjaman, sebaiknya kamu harus bisa berbicara dengan baik-baik. Jangan khawatir karena pihak dari Easycash ini akan memberikan keringanan kepada para penggunanya yang mengalami gagal bayar.

Galbay Easycash 

Pengguna yang galbay akan di lindungi oleh OJK karena sudah ada ketentuan tersendiri dari OJK. Diantaranya adalah sebagai berikut:

- Pinjol tidak boleh menagih lebih dari 90 hari setelah masa jatuh tempo
- Setelah 90 hari, pinjol tidak boleh lagi menagih ke nasabah
- Setelah 90 hari pinjaman nasabah menunggak diputihkan atau di anggap lunas.
- Tidak boleh ada lagi penagihan melalui nomor handphone atau mendatangkan debt collector.

Itulah artikel kali ini yang telah membahas mengenai apakah aplikasi Easy Cash sebar data pengguna. Semoga informasi yang telah disampaikan kali ini dapat membantu serta bermanfaat untuk kamu.

Sumber:

UPDATE TERBARU