Monday 8th of July 2024
×

Resiko Galbay AdaModal Terbaru, Siap-Siap Dapat Teror Hingga Masuk Daftar Blacklist OJK

Resiko Galbay AdaModal Terbaru, Siap-Siap Dapat Teror Hingga Masuk Daftar Blacklist OJK

--

Ada Modal memiliki Surat Tanda Berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor KEP-94/D.05/2021 sejak 8 September 2021. Tak hanya itu, aplikasi ini pun terdaftar di Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan memiliki sertifikat ISO/IEC 27001.

Baca juga: Syarat Daftar BPUM Bank Riau dan Perolehan Per UMKM Tahun 2023, Lumayan Buat Modal Usaha


Baca juga: Apakah One Asset APK Aman Terbukti Membayar? Gimana ya Cara Daftarnya? Buat yang Doyan Investasi Simak Disini!

Baca juga: Cara Trading di FBS Pakai Android yang Baik dan Benar, Ez Banget! Buat Amatiran Juga Bisa Coba

Resiko Gagal Bayar AdaModal

Terdapat beberapa resiko gagal bayar AdaModal yang harus diketahui pengguna agar tidak memiliki tunggakan. Berikut ini adalah dampaknya:

1. Masuk dalam Blacklist SLIK OJK

Jika kamu tidak mampu melunasi cicilan pinjaman online, kamu harus siap menerima konsekuensi berupa pelaporan data pribadi ke OJK dan masuk ke daftar hitam layanan pinjaman.

Jangan meremehkannya. Terdaftar dalam daftar hitam ini akan menyulitkanmu atau bahkan membuatnya tidak mungkin mendapatkan bantuan keuangan dari lembaga keuangan di Indonesia.

2. Denda serta Beban Bunga yang Terus Menumpuk

Menjadi pengetahuan umum bahwa jika kamu tidak mampu melunasi cicilan pinjaman online tepat waktu, kamu akan dikenakan denda keterlambatan. Dengan sengaja tidak membayar pinjaman online, denda ini akan terus bertambah dan secara akumulatif meningkatkan jumlah utangmu.

Sumber:

UPDATE TERBARU