Anti Riba! Pengertian Tabungan Mudharabah, Jenis, dan Manfaatnya
--
Mudharabah juka bisa diartikan sebagai sebuah akad atau perjanjian yang terjadi antara pihak nasabah (disebut shahibul mal / pemilik modal) dan bank (mudharib /pengelola / orang yang menjalankan).
Ada 2 akad Mudharabah yang harus kalian tau, antara lain:
1. Mudharabah muthlaqah
Nasabah membebaskan bank untuk mengelola dana dan tidak ikut campur saat prosesnya. Nasabah hanya mengawasi saja.
2. Mudharabah muqayyadah
Nasabah membatasi pengelolaan dana berdasarkan jenis usaha, cara investasi, dan tempat yang dipilih untuk berinvestasi.
Baca juga: 8 Step Ajukan Surat Permohonan Buka Rekening Bank BRI, Syarat Gampang Hati pun Senang!
Baca juga: Kata-kata Promosi Usaha Untuk Menarik Pelanggan, Jualan Auto Laris Didatangi Konsumen!
Manfaat Tabungan Mudharabah
Berikut manfaat uang didapatkan jika membuka tabungan mudharabah, antara lain sebagai berikut:
- Ketika untung meningkat, nisbah yang didapatkan oleh nasabah secara tidak langsung juga ikut bertambah.
- Bank tidak wajib membayarkan nisbah atau bagi hasil dengan tetap, seperti pemberlakuan bunga yang dilakukan bank konvensional. Melainkan, nisbah pada deposito ini disesuaikan dengan penghasilan atau pendapatan usaha bank.
- Bisnis yang dijalankan oleh pihak bank dipastikan halal dan syariah.