Cara Menghitung Denda Telat Pajak Mobil 1 Tahun, Waspada Resiko Kendaraan Bisa Jadi Ilegal
--
Namun, bagaimana jika terjadi penelatan dalam membayar? hal ini sudah dijelaskan jika terjadi telat bayar pajak, maka akan mendapatkan sanksi berupa denda. Pajak denda adalah tambahan yang dikenakan atas tunggakan atau pelanggaran dalam pembayaran atau pelaporan pajak.
Baca juga: Gampang! Berikut 4 Cara Jitu Cek Saldo Bank Jatim Secara Offline dan Online Untuk Pemula
Menghitung Denda Pajak Mobil 1 Tahun
Denda untuk pajak mobil adalah 25% dari jumlah pajak kendaraan bermotor (PKB) dan berlaku selama satu tahun. Jika tidak membayar pajak selama beberapa bulan, dapat membagi jumlah bulan tersebut untuk menghitung denda. Berikut adalah contoh perhitungannya.
Misalnya, PKB yang tertera di STNK adalah Rp 364.200 dan SWDKLLJ sebesar Rp 243.000. Maka rumus perhitungannya adalah:
Denda = (PKB + SWDKLLJ) x 25% x (jumlah bulan / 12)
Jika terlambat membayar pajak selama 6 bulan, maka perhitungannya akan menjadi:
Denda = (Rp 364.200 + Rp 243.000) x 25% x (6/12) = Rp 394.575
Namun, jumlah yang harus dibayar tidak hanya Rp 394.575 saja. Kalian juga perlu menambahkan jumlah PKB dan SWDKLLJ yang seharusnya dibayarkan. Jadi total yang harus dibayar adalah:
Total Denda = PKB + SWDKLLJ + Denda = Rp 364.200 + Rp 243.000 + Rp 394.575 = Rp 1.001.775
Harap diingat bahwa angka-angka di atas adalah contoh perhitungan untuk denda pajak mobil yang telah terlambat selama 6 bulan. Jika satu tahun, kalian bisa menghitung menggunakan rumus diatas. Semakin lama tidak membayar pajak, maka denda yang harus dibayarkan akan semakin besar.
Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan terkait cara menghitung denda pajak mobil selama 1 tahun yang bisa jadi acuan untuk kalian jika saat ini mengalami telat denda. Sekian informasi yang kami sampaikan, semoga bisa bermanfaat.