Friday 22nd of November 2024
×

Pantes Aja! Inilah Ciri Ciri KTP Kamu Dipakai Buat Pinjol Illegal, Begini Cara Melihatnya! Jangan Sampai KTP Kamu Disalahgunakan

Pantes Aja! Inilah Ciri Ciri KTP Kamu Dipakai Buat Pinjol Illegal, Begini Cara Melihatnya! Jangan Sampai KTP Kamu Disalahgunakan

--

BISNIS – Jasa pinjol dengan basis peer-to-peer (P2P) lending secara elektronik amat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, umumnya menengah ke bawah. Namun sayangnya tidak sedikit dari pelaku usaha peminjaman dana online itu yang beroperasi tanpa izin resmi OJK.

Nah apalagi pinjaman online selalu memakai data pengguna untuk keuntungan pribadinya, lalu apa saja ciri ciri KTP Kamu Dipakai Buat Pinjaman Online Illegal? kini akan kami bahas lewat artikel yang berikut ini, kamu bisa baca sampai habis ya supaya kamu tak salah langkah dalam mengambil keputusan.


Baca juga: Medsos Aman Dari Serangan Pinjol, Yuk Coba Setting HP Agar Terhindar Pencemaran Nama Baik!

Baca juga: Hanya Bisa Gigit Jari! Pengalaman Tidak Membayar Pinjol yang Memakan Banyak Korban, Hingga Penyitaan Barang

Baca juga: Peringatan! Begini Cara Menghindari Pinjol Ilegal yang Makin Meresahkan, Jangan Terlena Rayuan Nominalnya

Dilansir dari beberapa situs, Pinjol sendiri diatur lewat Peraturan OJK nonor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Selain harus memiliki sistem kelembagaan dan modal kuat, pelaku usaha pinjol harus menjadikan aspek perlindungan nasabah sebagai bagian dari sistem operasional. Sehingga hak dan kewajiban nasabah pinjol terlindungi.

Dalam basis data Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), hingga 27 Juli 2021 tercatat ada 121 penyelenggara pinjol berstatus terdaftar dan mendapatkan lisensi untuk beroperasi penuh oleh OJK. Ke-121 pinjol itu bisa dilihat di laman situs www.ojk.go.id atau www.cekfintech.id.

Sumber:

UPDATE TERBARU