Nekat! Pinjam Uang ke 40 Pinjol Berbeda Dalam Waktu 1 Minggu, Kepepet Banget Kayanya!
--
+
Pinjaman Online (Pinjol) kini menjadi salah satu pilihan dalam melakukan peminjaman uang. Akan tetapi, saat ini juga semakin marak pinjol yang ilegal alias tidak terdaftar di OJK. Pinjaman online memang sangat menggiurkan, apalagi saat adanya kebutuhan mendesak dan sedang tidak ada dana yang bisa digunakan.
Cukup bermodalkan KTP dan smartphone, sekarang pengajuan di pinjol sangatlah mudah dan bisa dilakukan melalui aplikasi. Meskipun ada resikonya jika pembayaran telat, akan tetapi ini bisa digunakan ketika terdapat kebutuhan yang benar-benar mendesak.
Tentunya dalam memilih atau melakukan pinjol haruslah berhati-hati. Pasalnya, banyak pinjol ilegal yang akhirnya melakukan penipuan dengan menaikkan suku bunga. Tawaran yang diberikan diawal banyak yang begitu menggiurkan, namun syarat dan ketentuan banyak yang tidak jelas.
Nekat Pinjam Uang ke 40 Pinjol
Anggota Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara memberikan informasi terkini mengenai adanya sebuah kabar yang menyatakan seseorang nekat pinjam uang ke 40 pinjol berbeda dalam waktu 1 minggu.
Cerita tersebut bermula setelah ada seseorang yang melakukan pengaduan dan meminta bantuan pada OJK. Sebab dia merasa dirugikan dan mengaku tak mampu membayar.
Hal ini harus jadi catatan bagi masyarakat. Jika meminjam uang di pinjol harus tahu resiko dan kemampuan membayar agar tidak terjebak dalam hutang. Tirta mengatakan pihaknya mencium ada sejumlah masyarakat yang melakukan perilaku kurang bijak saat meminjam di pinjol.Baca juga: Stop Korban Pinjol! Ini Perbedaan Mutlak Pinjol Ilegal dan Legal Dibawah Pengawasan OJK yang Harus Kamu Tau
Baca juga: Proses Pencairan Pinjaman Kupedes BRI 2023 Berapa Lama? Cek Sekalian Uang yang Bisa Kamu Dapat!
Nah, itu dia pembahasan sekilas yang kami sampaikan mengenai kasus terlilit pinjol karena berhutang di 30 fintech dalam waktu 1 minggu. Semoga bermanfaat.