Pengalaman Galbay Pinjol dan Leasing yang Bikin Stress, Mulai Dari Penyebaran Foto Syur Sampai Ancaman Pembunuhan
--
Pengalaman Galbay Pinjol dan Leasing
Mengutip Kisah Maulana seorang pekerja media yang terpaksa meminjam uang di pinjol karena butuh biaya rumah sakit sehabis kecelakaan motor. Agar terkumpul dana Rp15 juta, ia terpaksa pinjam di pinjol dengan pinjaman sekitar Rp1 juta sampai Rp2 juta di 8 aplikasi pinjol.
Maulana akan melunasi seluruh tagihannya setelah mendapatkan THR dan gaji akhir bulan ini. Ia mengakui, memang pinjamannya sudah lewat beberapa hari. Dan, hal itu sudah diinfokan ke penagih pertama, bahwa ia siap membayar seluruh tagihannya yang telat.
Namun tak cuma teror, pinjol juga sudah membebankan bunga sangat tinggi kepada peminjam disertai dengan ancaman pembunuhan, ancaman bullying dengan mengedit foto telanjang dan video tanpa busana untuk disebar ke seluruh kontaknya, meledek aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menginfokan bahwa dirinya punya hutang Rp1 triliun ke keluarganya, dan masih banyak lagi kejahatan pinjol lainnya.
Baca juga: Cara Debt Collector Pinjol Nagih Hutang Harus Benar! Sesuai Etika Perikemanusiaan!
Baca juga: Pinjol Nagih Hutang Ada Tata Caranya, Langsung Lapor Aja Kalau Menyalahi Aturan!
Baca juga: Cara Bobol Pinjol Ilegal 5 Menit Langsung Cair, Motivasi Para Pemain Pinjol!
Aplikasi yang Pakai Cara Penagihan Ala Preman
Berdasarkan penuturan Maulana, ada delapan aplikasi yang suka menyebar terror antara lain: Uatas, Pinjam Yuk, Easy Cash, FIN Plus, Rupiah Cepat, Tunaiku, Akulaku, dan KTA Kilat. Di sisi lain, Leasing yang mengancam yaitu FIF. Mereka tim pinjol suka menagih 24 jam non stop.
“Padahal hutang piutang hanya kasus perdata. Dibayar juga selesai. Dan sudah ada bunganya juga. Memang para penagih itu sudah dilatih buat neror sama kantornya. Para penagih justru nantangin polisi buat datang ke kantor pinjolnya. Seharusnya, Polda Metro Jaya dan Bareskrim gerebek ini kantor pinjol dan leasing, kan sudah bikin laporan juga,” ujar Maulana, di Jakarta, Minggu (9/4/2023).