Sunday 6th of October 2024
×

Pinjol Nagih Hutang Ada Tata Caranya, Langsung Lapor Aja Kalau Menyalahi Aturan!

Pinjol Nagih Hutang Ada Tata Caranya, Langsung Lapor Aja Kalau Menyalahi Aturan!

--

Aplikasi pinjaman online atau pinjol memang akhir-akhir ini semakin mengkhawatirkan dan mengancam masyarakat. Berbagai mode baru terus bermunculan, sehingga masyarakat harus tetap waspada. Selain itu, diperlukan partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan pemberi pinjaman ilegal kepada pihak berwajib sebelum korban bertebaran.

Terlebih lagi bagi nasabah yang gagal bayar dan terus-menerus diintimidasi oleh pihak pinjol ilegal yang bersangkutan. Seperti diketahui, penyelenggara pinjaman online (pinjol) diizinkan bekerja sama dengan pihak ketiga, misalnya debt collector, untuk melakukan penagihan. Terkadang metode penagihan oleh debt collector inilah yang tak sesuai aturan, yakni menggunakan cara premanisme, kekerasan, hingga ancaman.


Jika kamu meminjam dana dari pinjaman legal, sebenarnya para debitur tersebut dapat melakukan restrukturisasi kredit. Restrukturisasi kredit maksudnya adalah meminta pembebasan dari pembayaran utang yang ada. Hasilnya tergantung kesepakatan, antara memperpanjang jangka waktu pembayaran atau hanya membayar utang pokok, tanpa bunga dan denda.

Namun jika mendapatkan pinjaman dari pinjaman ilegal, risiko hal-hal yang menakutkan akan terjadi.

Tata Cara Pinjol Nagih Hutang

Secara umum, panduan dari OJK mengenai etika dan cara penagihan adalah sebagai berikut:

Tidak menggunakan ancaman atau mempermalukan nasabah.
Kasus teror dengan cara mempermalukan nasabah baru-baru ini terjadi di Jakarta Utara. Hal ini dialami PDY (25), ibu rumah tangga asal Cilincing yang mendapat teror dalam bentuk foto bugil yang disandingkan dengan nomor ponsel dan foto dirinya. Kasus tersebut kini tengah ditangani aparat Polres Metro Jakarta Utara.

Tidak menggunakan kekerasan fisik ataupun verbal dalam penagihan.
Kekerasan fisik ataupun verbal sangat dilarang dalam penagihan utang. Sebab, sudah jelas kekerasan dalam bentuk apapun bisa berakibat fatal.

Sebagai contoh, pada bulan Juni lalu di Tulungagung, Jawa Timur, warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung berinisial OS (36) bunuh diri, diduga dipicu stress akibat penagihan pinjol. Petugas menemukan percakapan terkait tagihan utang dari pinjol. Informasinya, pinjaman yang harus dilunasi korban mencapai belasan juta.

Baca juga: Sebar Foto Porno Agar Bayar Utang! Pinjol Ilegal di Jakut Paparkan Alasannya

Baca juga: Ngutang Sejuta Jadi 20 Juta, Terdeteksi Pinjol Ilegal yang Langsung Digerebek Polisi!

Baca juga: Mau Pinjam Uang di Sinarmas? Segini Tabel Bunga Pinjaman Bank Sinarmas Terbaru 2023, Jangan Sampai Gagal Bayar

Dilarang menyebarkan data
Menyebar data pribadi terkait proses penagihan amat dilarang. Pasalnya, data-data pribadi yang disebarkan bisa disalahgunakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Tidak menagih ke pihak lain bukan yang berutang.
Umumnya, saat memproses pinjaman, peminjam akan memberikan nomor telepon dan nama orang terdekat sebagai kontak darurat. Namun, seringkali data ini justru disalahgunakan penagih.

Nah, itu dia pembahasan sekilas yang bisa kami sampaikan mengenai tata cara pinjol menagih hutang.

 

Sumber:

UPDATE TERBARU