Ngutang Sejuta Jadi 20 Juta, Terdeteksi Pinjol Ilegal yang Langsung Digerebek Polisi!
--
Aplikasi pinjaman online atau pinjol memang akhir-akhir ini semakin mengkhawatirkan dan mengancam masyarakat. Berbagai mode baru terus bermunculan, sehingga masyarakat harus tetap waspada. Selain itu, diperlukan partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan pemberi pinjaman ilegal kepada pihak berwajib sebelum korban bertebaran.
Terlebih lagi bagi nasabah yang gagal bayar dan terus-menerus diintimidasi oleh pihak pinjol ilegal yang bersangkutan. Oleh karena itu, jangan panik saat menerima ancaman dari perusahaan pinjaman online ilegal melalui petugas DC lapangan.
Jika kamu meminjam dana dari pinjaman legal, sebenarnya para debitur tersebut dapat melakukan restrukturisasi kredit. Restrukturisasi kredit maksudnya adalah meminta pembebasan dari pembayaran utang yang ada. Hasilnya tergantung kesepakatan, antara memperpanjang jangka waktu pembayaran atau hanya membayar utang pokok, tanpa bunga dan denda.
Namun jika mendapatkan pinjaman dari pinjaman ilegal, risiko hal-hal yang menakutkan akan terjadi.
Pinjol Ilegal Digerebek Polisi Karena Bunga Tinggi
Di bulan Oktober 2021, Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Tidak disangka, kantornya bermakas di sebuah indekos karena kepolisian gencar menindak kantor-kantor fintech lending tak berizin.
Penggerebekan ini bermula dari keresahan masyarakat yang terus mendapat penagihan meskipun telah membayar pinjaman tersebut.
"Warga melaporkan, meminjam Rp1 juta dan sudah bayar Rp20 juta dan masih ditagih Rp20 juta lagi," terang Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Baca juga: 5 Daftar Pinjol Data Busuk Langsung Cair Saldo Dana 2023, Hati-Hati Bisa Didatangi DC Lapangan
Baca juga: DC Lapangan Pinjol Ketar-Ketir, Tunjukkan Surat ini Untuk Memperpanjang Jatuh Tempo Tagihan dan Cuma Bayar Pokoknya Saja
Selain itu, polisi mengatakan jika karyawan-karyawan perusahaan pinjol tersebut kerap kali menagih dengan nada mengancam.
"Setelah hari ketujuh belum bayar, si nasabah akan melakukan pengancaman seperti kalau kamu tidak bayar maka akan disantet atau akan dikirimkan foto tak senonoh ke seluruh kontak," ujarnya pelaku.
Nah, itu dia pembahasan sekilas yang bisa kami sampaikan mengenai pinjol ilegal dan bunganya yang tidak masuk akal.