Ada 3 Cara Penukaran Uang Baru BI 2024, Siapkan Persyaratan Berikut Ini Sebelum Datang ke Lokasi!
--
2. Uang akan ditukarkan dengan pecahan tertentu, seperti Rp 50.000 dengan bilyet 20 atau setara dengan nominal Rp 1 juta, Rp 20.000 dengan bilyet 50 atau setara dengan nominal Rp 1 juta, dan seterusnya sesuai dengan daftar yang telah ditentukan.
3. Layanan tambahan mencakup pertukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK75RI) dan penerimaan pertukaran menggunakan uang logam di Kas Keliling Terpadu.
4. Pendaftaran dan pemilihan lokasi pertukaran dilakukan melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) di situs www.pintar.bi.go.id.
5. Layanan tanpa registrasi sebelumnya juga tersedia selama kuota masih tersedia.
Masyarakat dapat menukarkan uang baru dengan jumlah maksimal Rp 4.000.000 per orang per hari.
Tata Cara Penukaran Uang Baru BI 2024
1. Pemesanan oleh Masyarakat:
-Pemesanan dilakukan menggunakan NIK-KTP
-NIK-KTP yang telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah dengan status menunggu pelaksanaan penukaran, tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran hingga melewati hari penukaran
-Bukti pemesanan penukaran akan dikirimkan melalui e-mail, atau dapat langsung diunduh pada saat masyarakat selesai melakukan pengisian data pemesanan
-Pemesanan dapat dilakukan selama kuota penukaran tersedia.
2. Penukaran oleh Masyarakat:
-Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan
-Penukar wajib membawa KTP dan bukti pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dalam bentuk digital/cetak yang telah disertai QR Code
-Masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan dengan cara: