Catat Tugas dan Tanggung Jawab KPPS 1-7 Lengkap, Rawan Tertukar! Simak dengan Baik
--
Tugas dan Tanggung Jawab Anggota KPPS 1-7
No. |
Posisi |
Pembagian Tugas |
1 |
KPPS 1 / Ketua |
1) memimpin rapat Pemungutan Suara; 2) memberikan penjelasan mengenai tata cara pemberian suara; 3) menyiapkan dan menandatangani Surat Suara; dan 4) memeriksa kategori pemilih untuk disesuaikan dengan jumlah surat suara yang akan diberikan kepada pemilih. |
2 |
Anggota KPPS 2 |
Menerima surat pemberitahuan formulir Model C.pemberitahuan KPU, Model A.Surat Pindah Memilih, dan KTP-el atau Suket bagi Pemilih terdaftar dalam DPT, DPTb, dan DPK sebagai dasar Pemilih mendapatkan Surat Suara sesuai jenis Pemilu yang akan diberikan berdasarkan urutan kehadiran, dan/atau tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPS. |
3 |
Anggota KPPS 3 |
Mengumpulkan surat pemberitahuan formulir Model C.PEMBERITAHUAN- KPU, dan/atau Model A.Surat Pindah Memilih setelah Pemilih mendapatkan Surat Suara yang akan dicoblos, dan/atau tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPS. |
4 |
Anggota KPPS 4 |
1) meminta kepada Pemilih untuk menunjukkan seluruh jari tangan Pemilih dan memastikan bahwa belum terdapat tanda khusus berupa tinta yang tersedia di TPS pada seluruh jari tangan Pemilih; 2) meminta kepada Pemilih untuk menunjukkan KTP-el atau Suket beserta Formulir C.PEMBERITAHUAN-KPU atau Model A-Surat Pindah Memilih; 3) memeriksa kesesuaian nama dalam formulir C.PEMBERITAHUAN-KPU Pemilih yang bersangkutan dengan KTP-el atau Suket yang ditunjukkan oleh Pemilih dengan nama yang tercantum dalam Salinan DPT (formulir model A- Kabko daftar Pemilih), serta memberi tanda pada kolom nomor urut Pemilih dalam salinan DPT dengan menggunakan formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih; 4) memeriksa kesesuaian nama Pemilih antara formulir Model A-Surat Pindah Memilih dengan KTP-el atau Suket, dan memeriksa kesesuaian nama Pemilih dengan yang tercantum dalam salinan DPTb, serta memberi tanda pada kolom nomor urut Pemilih dalam salinan DPTb yang terdapat dalam formulir A- Daftar Pemilih Pindahan; 5) Pemilih DPTb yang belum sempat melapor kepada PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota tempat tujuan memilih dan melapor kepada KPPS, pemilih DPTb tersebut dapat dilayani sepanjang telah didata dalam SIDALIH, dan telah diterbitkan formulir Model A.Surat Pindah Memilih; 6) pelayanan terhadap Pemilih DPTb tersebut dilakukan dengan cara: a) anggota KPPS Keempat memeriksa kesesuaian antara formulir Model A.Surat Pindah Memilih dengan KTP-el atau Suket; dan b) mencatat ke dalam salinan DPTb sesuai nomor urut berikutnya; 7) Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, pemilih tersebut dapat dilayani sepanjang identitas yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam KTP-el atau suket yang ditunjukkan oleh Pemilih, tidak ditemukan dalam DPT atau DPTb berdasarkan pengecekan dalam cekdptonline.kpu.go.id. a) Pelayanan terhadap pemilih tersebut dilakukan dengan cara KPPS mencatat identitas yang bersangkutan ke dalam formulir A.DPK-KPU sesuai nomor urut berikutnya; b) mencatat asal Dapil pemilih pindah dan menyampaikan kepada Ketua KPPS guna menentukan jumlah dan jenis surat suara yang akan diberikan. |
5 |
Anggota KPPS 5 |
1) menulis nama lengkap sesuai KTP el atau meminta pemilih untuk mengisi dan menandatangani formulir Model C.DAFTAR HADIR DPT-KPU, bagi Pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih; 2) menulis nama lengkap sesuai KTP el atau Meminta Pemilih untuk mengisi dan menandatangani formulir Model C. DAFTAR HADIR DPTb-KPU, bagi Pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A.Daftar Pemilih Pindahan dan namanya tercantum dalam formulir Model C. DAFTAR HADIR DPTb-KPU; 3) menulis status disabilitas pemilih sesuai KTPel atau Suket dan melengkapi pada kolom jenis disabilitas pada formulir Model C. DAFTAR HADIR DPT- KPU atau formulir Model C. DAFTAR HADIR DPTb-KPU; dan 4) mempersilakan Pemilih menempati tempat duduk yang telah disediakan; |
6 |
Anggota KPPS 6 |
Memiliki tugas mengatur Pemilih yang akan memasukkan Surat Suara ke dalam kotak suara. |
7 |
Anggota KPPS 7 |
Memiliki tugas mengatur Pemilih yang akan keluar TPS dan memberikan tanda khusus berupa tinta yang disediakan di salah satu jari Pemilih sebagai bukti bahwa Pemilih yang bersangkutan telah memberikan hak pilihnya; |