Terornya Bikin Puyeng! Inilah Pinjol Resmi OJK yang Gunakan DC Lapangan Saat Penagihan, Hati-hati Kena Jebak Sebar Data
--
BISNIS - Jika saat ini kalian tengah memiliki niatan untuk melakukan pinjol, penting sekali untuk memperhatikan beberapa pinjol berikut ini yang gunakan DC Lapangan saat penagihan. Langsung saja, simak informasi lengkapnya dibawah ini.
Perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal melakukan berbagai cara untuk memaksa nasabah membayar utang dan bunganya. Bahkan, mereka menggunakan taktik ekstrem seperti mengirim dan menyebarkan foto nasabah yang telah dimanipulasi dengan konten pornografi oleh debt collector.
Baca juga: Masuh Daftar Hitam Pinjol? Tenang, Masih Bisa Cair! Cek Kumpulan Pinjol Cairkan Data Busuk 2024
DC sendiri merupakan upaya pinjol untuk menagih dengan pengadaan Debt Collector (DC). Para DC pinjol ini nantinya bisa datang ke rumah menagih tagihan. Salah satu cara supaya tidak didatangi DC pinjol atau diteror yaitu harus melunasi pinjaman online sebelum jatuh tempo.
Tak sedikit, pemberi pinjaman online yang terlibat dalam teror pinjaman sering kali menggunakan metode yang tidak etis untuk memaksa peminjam membayar pinjaman mereka. Mereka mungkin mengirimkan ancaman melalui pesan teks, telepon, atau penahanan jika mereka tidak segera membayar pinjaman.
DC Lapangan Resmi OJK
Sebelum mengajukan pinjaman online (pinjol), penting untuk mengetahui aplikasi pinjol yang memiliki debt collector (DC) lapangan dan yang tidak. DC bertugas menagih pembayaran tagihan bulanan dari nasabah yang terlambat membayar.
Perlu diperhatikan bahwa beberapa aplikasi pinjol masih menggunakan DC lapangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan aplikasi pinjol untuk melakukan penagihan melalui pihak ketiga, namun DC lapangan tidak diperbolehkan menggunakan kekerasan.
Aturan Debt Collector Pinjol
Hingga saat ini, belum terdapat peraturan spesifik yang mengatur tentang debt collector.
Menurut informasi dari situs Kementerian Keuangan Republik Indonesia, kegiatan penagihan utang oleh debt collector diatur oleh Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) Nomor 14/17/DASP Tahun 2012 yang mengenai Penagihan Utang Kartu Kredit.
Baca juga: Cara Gestun Kredivo Sendiri Langsung Cair 24 Jam, Praktis! Syarat Mudah dan Bisa Lakukan Dimana Saja