Wednesday 3rd of July 2024
×

Profil dan Biodata Putra Wibowo, DPO Kasus Penipuan Robot Trading Blast Global Viral Internet : Buron Sejak 2022!

Profil dan Biodata Putra Wibowo, DPO Kasus Penipuan Robot Trading Blast Global Viral Internet : Buron Sejak 2022!

--

Profil dan Biodata Putra Wibowo

Putra Wibowo merupakan pendiri robot trading Viral Blast Global dan menjadi buron kasus investasi bodong sejak 2020. Bersama dengan tiga terpidana lainnya, Putra memperdagangkan investasi ilegal dengan menggaet 11.900 nasabah lebih.

Putra Wibowo tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Jumat malam,26 Januari 2024. Lalu dibawa ke Gedung Bareskrim Polri lantai, Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif. 


"Kemudian terhadap tersangka Putra Wibowo selanjutkan kita akan melakukan pemeriksaan, pemberkasan dan kemungkinan tracing asset yang dimiliki oleh yang bersangkutan untuk segera kita serahkan ke jaksa penuntut umum," ujarnya.

Baca juga: Tutorial Hacker Dark VIP APK Terbaru 2024, Cheat Free Fire yang Bisa Bikin Auto Headshot di Setiap Gameplay!

Baca juga: Jadwal FYP TikTok Hari Ini Tanggal 30-31 Januari 2024, Bersiaplah! Kontenmu Akan Viral dalam Hitungan Detik

Samsul berterima kasih kepada Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter), Interpol dan Kepolisian Thailand. Berkat kerja sama ini Bareskrim Polri bisa menangkap dfatar pencarian orang (DPO) yang kabur pada 2022.

"Kemudian kami sampaikan juga bahwa terhadap DPO Dittipideksus Bareskrim Polri, tersangka yang melarikan diri ke luar negeri kami terus berkoordinasi melalui Div Hubinter dan interpol tentunya, untuk dapat melakukan pencarian, pengembalian sekaligus penangkapan para tersangka untuk dilakukan proses penyidikan di Indonesia," ucapnya.

Adapun modus operandi para pelaku adalah mengajak para korban untuk berinvestasi dengan menjanjikan keuntungan yag besar, mereka bisa memperdagangkan forex dengan aplikasi meta force dan bisa withdraw. Ternyata, kata Samsul, semuanya hanya bisnis yang sifatnya ilegal.

Baca juga: Link Download VPN Turbo Lite Mod Apk Terbaru Latest Version No Limit, Bebas Buka Semua Web Tanpa Repot

"Dan para korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Bareskrim Polri untuk kita laksanakan penyidikan," tutur dia.

Para pelaku dijerat Pasal 105 Jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Lalu, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal, 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Sumber:

UPDATE TERBARU