Tuesday 9th of July 2024
×

Cek Daftar Nama Penerima Bantuan DTKS Kemensos Hari Ini 17-31 Januari 2024 Yuk Periksa Apakah Nama Kamu Terdaftar Di Sini

Cek Daftar Nama Penerima Bantuan DTKS Kemensos Hari Ini 17-31 Januari 2024 Yuk Periksa Apakah Nama Kamu Terdaftar Di Sini

--

Berikut adalah beberapa jenis bansos lain yang masih akan disalurkan oleh Pemerintah pada tahun 2024:

Program Indonesia Pintar (PIP)


Bantuan subsidi pendidikan bagi pelajar tingkat SD, SMP, dan SMA yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Bantuan ini mencakup Bantuan Langsung Tunai (BLT) PIP.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Bantuan sebesar Rp 200.000 setiap bulan untuk penerima BPNT, yang telah disalurkan pada tahun 2023 dan akan terus dicairkan pada tahun 2024.

Program Keluarga Harapan (PKH)

Bantuan yang melibatkan beberapa kategori penerima dengan besaran bantuan yang berbeda, seperti PKH balita, siswa SD, siswa SMA, ibu hamil dan masa nifas, lansia berusia 70 tahun ke atas, dan disabilitas.

Cadangan Bantuan Pangan (CBP)

Bantuan berupa beras sebanyak 10 kg per bulan yang direncanakan akan disalurkan pada tahun 2024.

Baca juga: Update Script Hook V Free Download For GTA Tahun 2024, Cek Cara Unduh dan Instalasinya!

Baca juga: Akun Domino Gratis Januari Tahun 2024 Bonus Chip Tanpa Verifikasi, Level 7 Jackpot Maxwin Terus!

Baca juga: Kumpulan Akun Domino Gratis 2024 Bonus Ribuan Chip, Langsung Level 6 Tanpa Merintis dari Nol!

Cara Daftar DTKS Offline

Untuk proses pendaftaran bansos secara offline dilakukan dengan cara berikut:

  • Setelah semua berkas sudah di tangan kelurahan, pihan kelurahan akan melakukan musyawarah khusus untuk membahas kondisi pengusul. Dalam musyarawah ini akan ditentukan apakah warga tersebut layak untuk masuk ke dalam DTKS atau tidak.
  • Hasil dari musyawarah tersebut akan dipublikasikan dalam Berita Acara yang sudah ditandatangani oleh Kepala Lurah.
  • Berita Acara tersebut akan digunakan oleh pihak Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi serta validasi data.
  • Data yang sudah diverifikasi tersebut kemudian akan dimasukkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
  • Data tersebut akan diproses kembali oleh pihak Dinas Sosial yang kemudian akan dilaporkan pada Bupati atau Walikota setempat.
  • Kemudian, data tersebut akan disampaikan ke Gubernur oleh Bupati atau Walikota dan akan diteruskan pada Menteri.

Sumber:

UPDATE TERBARU