Friday 22nd of November 2024
×

Mitos Atau Fakta, Apakah Kredivo Ada DC Lapangan? Baca Disini Buat Info Lebih Lanjut!

Mitos Atau Fakta, Apakah Kredivo Ada DC Lapangan? Baca Disini Buat Info Lebih Lanjut!

--

DC Lapangan Kredivo

Melansir dari berbagai sumber, Kredivo sendiri memiliki DC lapangan. Secara umum proses penagihan nasabah yang telat atau galbay Kredivo ini akan dilakukan melalui SMS, Email, Telepon dan kunjungan langsung ke rumah pengguna ataupun debitur.

Debt Collector atau DC selaku pihak ke-3 akan langsung datang ke rumah pengguna untuk menagih utang jika pengguna sedang tidak ada di rumah pun, mereka akan akan menghubungi pihak keluarga terkait, teman ataupun saudaranya.


Namun Kredivo sendiri wajib patut dan tunduk pada kode etik penagihan yang sudah ditetapkan oleh OJK dan AFPI untuk bisa melindungi para penggunanya. Berikut alur penagihannya:

Baca juga: Berapa Lama Proses Pinjaman Samir, Simak Pembahasan Lengkapnya Berikut Cara Tanda Tangan yang Benar

Baca juga: Rekomendasi Tempat Rental Mobil di Surabaya Bisa Lepas Kunci, Harga Murah dan Terpercaya

Baca juga: Modal Usaha Agen Le Minerale, Butuh Dana Segini Jika Ingin Memulai Bisnis Biar Cuan Ngalir Terus!

  1. Penagihan langsung via telepon
  2. Peringatan warning letter
  3. Penagihan melalui teman, saudara atau keluarga terkait
  4. Penggunaan DC (Debt Collector) lapangan
  5. Pelaporan ke SID OJK dan BI Checking

Gagal Bayar Kredivo

Ketika Anda membuka aplikasi dengan tujuan membeli pulsa, akan muncul blok merah bertuliskan "Diblokir sementara". Semua menu di aplikasi tidak bisa digunakan kecuali menu pembayaran tagihan.

Jika Anda terlambat membayar tagihan Kredivo meski hanya satu hari, akun Anda akan langsung diblokir. Tanpa peringatan, tanpa pemberitahuan, pemblokiran akun akan dilakukan secara instan. Kredivo sangat ketat dalam masalah ini.

Kredivo akan mendatangkan dc lapangan dan tidak akan melakukan penagihan sesuai standar atau ketentuan yang ditetapkan OJK. Dalam hal ini, yang dimaksud adalah:

  1. Mengancam datang ke alamat kantor.
  2. Mengancam akan menagih bukan debitur yaitu orang tua, saudara dan teman.
  3. Melakukan penagihan tanpa menunjukkan identitas diri, surat keterangan profesi dan surat tagihan.
  4. Meneror

Sumber:

UPDATE TERBARU