Apakah AdaModal Ada DC Lapangan Atau Tidak? Hati-Hati! Penagihan Tunggakan Bisa 24 Jam Non Stop
--
Ada Modal memiliki Surat Tanda Berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor KEP-94/D.05/2021 sejak 8 September 2021. Tak hanya itu, aplikasi ini pun terdaftar di Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan memiliki sertifikat ISO/IEC 27001.
Baca juga: Cara Cek Penerima PIP Kemenag Tahun 2023, Berikut Data Penting yang Perlu Disiapkan
Baca juga: Ini Cara Cek Status Pinjaman di OCBC NISP 2023, Jangan Lupa Periksa Sekarang Juga !
Apakah AdaModal Ada DC Lapangan?
Melansir dari berbagai sumber, platform AdaModal belum memiliki DC Lapangan. Jikapun ADA, itu tidak akan semuanya (hanya khusus wilayah JABODETABEK) di samperin ke rumah untuk nagih utangmu.
Hal tersebut bisa jadi dikarenakan banyak orang mengatakan bahwa Ada Modal merupakan salah satu aplikasi pinjaman online semi legal.
Maksudnya yaitu pinjol ini merupakan platform pinjol yang sudah terdaftar di awasi oleh OJK, namun dalam prakteknya tidak sesuai dengan aturan OJK. Masih ada beberapa segmen yang melanggar aturan OJK seperti tata cara penagihan yang kasar dan lain–lain.
Nah, itu dia informasi mengenai dc lapangan dari AdaModal yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat!