Bagaimana Jika Tidak Membayar Easy Cash? Waspada! Begini Resiko yang Akan Diterima
--
BISNIS - Pinjaman online yang kini kian marak, dengan iklan yang terus-terusan bikin kepincut, membuat banyak orang yang terlenan untuk melakukan pinjol. Salah satu pinjol ilegal yang berkembang adalah Easy Cash. Namun bagaimana jika tidak membayar Easy Cash?
Pinjaman Online (Pinjol) kini menjadi salah satu pilihan dalam melakukan peminjaman uang. Akan tetapi, saat ini juga semakin marak pinjol yang ilegal alias tidak terdaftar di OJK. Pinjaman online memang sangat menggiurkan, apalagi saat adanya kebutuhan mendesak dan sedang tidak ada dana yang bisa digunakan.
Pinjaman online ilegal merupakan layanan pinjaman uang online yang sudah diblokir pemerintah dan tidak terdaftar dalam OJK. Pinjol ini termasuk dalam fintech atau financial technology yang bisa merugikan.
Baca juga: Aplikasi Pinjaman Online 500 Ribu Langsung Cair Dalam 5 Menit, Tanpa Biaya Admin, Angsuran Bunga 0%
Baca juga: Daftar Nomor WA Pinjaman Online Terpercaya, Gak Perlu Lama, 24 Jam Aja Dana Langsung Cair
Tentang Easy Cash
Easy Cash merupakan aplikasi pinjaman online yang menawarkan limit pinjaman mulai Rp1 juta hingga Rp20 juta. Tenor pinjaman dari 30 hari sampai cicilan 6 bulan. Suku bunga maksimum 24% per tahun dan bunga di Easycash adalah 0.8% per hari.
Pinjaman online uang tunai ini tanpa agunan, kredit dan juga tanpa jaminan. Dalam Easy Cash ini proses pengajuannya juga sangat singkat dan pencairan cepat. Karena kemudahan tersebut, aplikasi pinjol ini cukup banyak digunakan.
Cara Penagihan Easy Cash
Dilansir dari berbagai sumber, sebelum datang ke rumah, aplikasi Easy Cash menerapkan cara penagihan sebagai berikut: