Cara Menghapus Tunggakan FIF di BI Checking Slik OJK, Benahi Sekarang atau Bisa Makin Susah Ambil Kredit
--
FIF Masuk BI Checking
FIF masuk dalam laporan BI Checking SLIK OJK. Jika menunggak cicilan FIF, maka laporan tersebut akan tampil di BI Checking. Pihak lain bisa melihat bagaimana kinerja pembayaran kita selama ini.
FIF adalah lembaga pembiayaan atau leasing yang terdaftar dan diawasi oleh OJ, dengan nama PT Federal International Finance. Sesuai ketentuan OJK, yang tertuang dalam POJK, maka semua lembaga pembiayaan harus melaporkan kredit mereka ke SLIK OjK.
POJK Nomor 64 /Pojk.03/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/Pojk.03/2017 tentang Pelaporan Dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan, menyebutkan bahwa:
Pelapor adalah pihak yang melakukan pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui sistem layanan informasi keuangan kepada OJK. Jika BI Checking masuk Kol 2, biasanya lamaran kita sudah ditolak oleh HR, tapi, ada juga yang memberikan kebijakan bahwa kita bisa diminta membereskan dulu status Kol 2 nya, yaitu dengan melakukan pelunasan dulu.
Baca juga: Rekomendasi Pinjol yang Tidak Masuk BI Checking, Check Sekarang Skor Kreditmu Biar Tidak Boncos
Baca juga: Contoh Laporan BI Checking PNM Mekaar Terbaru 2023, Telah Diawasi Otoritas Jasa Keuangan
Cara Menghapus Tunggakan FIF di BI Checking SLIk OJK
a. Cek Data FIF di SLIK OJK
Datang ke kantor OJK terdekat, kita minta cetak/print SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), dulu namanya BI Checking sekarang namanya SLIK. Untuk permohonan cukup bawa KTP saja. Kalau wilayah Jakarta, kantor OJK di Jl.MH.Thamrin.
b. Cek Status di Lembar SLIK OJK
Kita bisa lihat di dalam laporan SLIK tersebut. Jika belum mengerti cara baca laporan SLIK, kita bisa minta bantuan ke staff OJK untuk konsultasi.
c. Lakukan Pelunasan Tagihan Tertunggak
Kamu bisa melihat sisa tagihan tertunggak di fIF berdasarkan laporan BI Checking / SLIK OJK tersebut. Segera lakukan pelunasan.
d. Minta Bukti Surat Lunas
Kalau sudah melunasi tagihannya, jangan lupa minta "Surat Lunas" dari FIf yang bersangkutan.
e. Pantau Kembali BI Checking SLIK OJK
Perhatikan apakah status Kol mengalami perubahan. Jika belum ada perubahan, kita bisa mengajukan komplain ke FIF. Pihak FIF wajib menyampaikan kondisi nasabah terkini ke laporan BI Checking /SLIK OJK.
f. Tanyakan ke OJK Kembali
Pertanyaan dan Komplain Laporan FIF di BI Checking dan SLIK OJK
Jika menghadapi masalah soal laporan kredit FIF di SLiK OJK, kita bisa menghubungi:
FIF layanan pelanggan call center CS yang tersedia di website resmi https://fifgroup.co.id/
OJK Pengaduan dan pertanyaan terkait iDeb, dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui: Telp: 157 Email: konsumen@ojk.go.id WA: 081-157-157-157
Itulah update mengenai menghapus tunggakan fif di bi checking slik ojk yang dapat kami sampaikan pada kesempatan kali ini. Semoga bisa membantu kamu, ya!