Monday 7th of October 2024
×

5 Cara Hapus Data Diri dan KTP di Pinjaman Online Ilegal Cuma Modal Klik Tak Perlu Takut Jeratan Maut Penagih Utang

5 Cara Hapus Data Diri dan KTP di Pinjaman Online Ilegal Cuma Modal Klik Tak Perlu Takut Jeratan Maut Penagih Utang

--

Cara Agar Terhindar dari Pinjol Ilegal

Menghapus data diri dan KTP di pinjaman online ilegal

1. Hal pertama yang harus dilakukan adalah lunasi dulu tagihan di aplikasi pinjol tersebut.


2. Ajukan permohonan penghapusan data pribadi dengan cara menghubungi customer service pinjaman online.

3. Selanjutnya, uninstall aplikasi pinjol agar tidak dapat lagi mengakses data ponsel.

4. Jika cara tersebut belum berhasil ganti nomor ponsel dengan sim card baru.

5. Hapus akun media social dari ponsel baik Watsapp, Facebook, Instagram, hingga Twitter.

6. Cara pungkasan bisa kalian coba dengan mereset ponsel smartphone ke pengaturan pabrik.

Mengganti nomor HP

Hal ini bertujuan agar kamu tak terus didatangi oleh debt collector aplikasi pinjol.

Baca juga: Tak Hanya Blokir Nomor HP, Ini Cara Bikin DC Kasar Balik Kanan Bubar Jalan! Hidup Auto Lebih Tenang

Baca juga: Daripada Bikin Puyeng! Ini Cara Blokir Pinjol yang Suka Neror dengan 1001 Ancamannya

Baca juga: 15 Pinjol yang Miliki DC Kasar Kayak Preman, Bukannya Nyelesaiin Masalah Malah Bikin Tambah Pusing!

Mengajukan keringanan

Kalau kamu merasa tak mampu untuk melunasi tagihan karena terlalu besar bunganya, sebaiknya mengajukan keringanan membayar tagihan. Beberapa aplikasi pinjol biasanya akan menawarkan keringanan pembayaran.

Melaporkan kepada polisi

1. Untuk melapor ke kepolisian bisa melalui laman patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.

2. Untuk melapor ke Otoritas Jasa Keuangan bisa menggunakan telepon ke nomor hotline 157.

3. OJK juga mempunyai nomor WhatsApp resmi yaitu 081-157-157-157.

4. OJK juga menerima laporan dari email. Alamat emailnya adalah waspadainvestasi@ojk.go.id

5. Untuk melapor ke Kemenkominfo lewat laman www.aduankonten.id.

6. Selain itu bisa mengirim email aduankonten@kominfo.go.id atau Whatsapp 08119224545.

Sekian informasi mengenai cara hapus data diri dan KTP di pinjaman online ilegal yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat, ya!

Sumber:

UPDATE TERBARU