Pinjol Legal Bisa Nekat Sebar Data Pengguna, Makanya Jangan Galbay!
--
Saat ini banyak sekali mantan nasabah yang menanyakan berapa lama pinjol sebar data penggunanya. Bagi para nasabah yang kesulitan dan tidak bisa bayar pinjaman, maka ada konsekuensi yang harus diterima. Selain pihak debt collector datang kerumah untuk menagih secara langsung, data diri anda yang tersimpan pada aplikasi pinjaman online akan disebar.
Kebanyakan kasus sebar data ini biasanya terjadi hanya sekali hingga 3 kali per orangnya. namun tergantung keadaan yang mana waktu sebar datanya bisa dalam waktu dekat bisa juga dalam jangka yang cukup panjang (bisa hingga dalam kurun waktu sebulan).
Pinjol legal bisa nekat sebar data
Menurut peraturan OJK, debt collector tak boleh melakukan penagihan selain ke debitur. Selain itu, pinjol hanya boleh mengakses izin 3 aplikasi saja yaitu Camera, Location dan Microphone.
Dikutip dari @bang_rg_ memberikan sebuah tips untuk menghadapi debt collector pinjol legal.
"Jika ada yang gagal bayar di salah satu aplikasi pinjol legal, silahkan hapus aplikasi tersebut di hp anda. Banyak yang gagal bayar dihubungi data kontaknya. Gagal bayar di dana rupiah, rupiah cepat, adakami, bantu saku, itu pinjol tersebut menghubungi data kontak," bebernya.
Ia mengatakan kalau aplikasi-aplikasi tersebut diam-diam mengubah izin akses yang harusnya menjadi 3 saja jadi sampai ke kontak HP.
Setelah mendapatkan kontak HP, mereka akan menyalinnya dan menjadi kan 'alat' meneror debitur yang galbay.
Baca juga: Cara Penipu Bobol Data Kamu Pakai File PDF, Modus Penipuan Terbaru Yang Meresahkan!
Baca juga: Perbedaan Kartu Kredit dan KTA Bank, Mana yang Lebih Baik Buat yang Lagi Kepepet Ambil Pinjaman
"Kok bisa? Padahal mereka izinnya cuma 3 kamera, microphone dan lokasi. Itu kenapa? Mereka secara diam-diam mengubah izin aksesnya tanpa kita sadari. Mereka ingin mendapatkan informasi yang lebih banyak dari HP kita ini. Ketika mereka dapat data kontak, akan di duplikasi itu akan menjadi senjata untuk meneror nanti ketika galbay," jelasnya.
Jika dc pinjol legal sudah menyebarkan data anda sampai meneror kantor, silahkan balas chat dengan kata-kata di bawah ini.
"DC pinjol tersebut mengirim foto dan foto kita memegang KTP ke beberapa kontak kita. Ini sama dengan ilegal, sudah melanggar aturan.
"Jika sudah terjadi seperti ini tidak usah dibayar karena sudah melanggar UU ITE dan aturan yang ditetapkan OJK. Jika DC tersebut masih melakukan penagihan ke teman-teman balas saja 'saya tidak akan bayar silahkan selesaikan dulu masalah yang anda, anda telah menghubungi daftar kontak saya, saya tidak terima karena sudah melanggar UU ITE pencemaran nama baik, selesaikan dulu hukum pidana baru perdata,'"
Nah, itu dia pembahasan sekilas tentang kasus pinjol legal yang nekat sebar data. Semoga bermanfaat.