Sunday 6th of October 2024
×

KTP Dipakai Teman Untuk Pinjol dan Saya Ditagih Untuk Membayar, Jangan Khawatir! Bisa Dilaporkan dengan Kasus Penyalahgunaan Data Pribadi

KTP Dipakai Teman Untuk Pinjol dan Saya Ditagih Untuk Membayar, Jangan Khawatir! Bisa Dilaporkan dengan Kasus Penyalahgunaan Data Pribadi

--



Berhubung sampai sekarang saya belum dapat pekerjaan jadi saya tidak mampu untuk mengangsur."

Bisa Laporkan Penyalahgunaan Data Pribadi

Pasal 26 Undang-Undang ITE mengatur bahwa penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan. Jika aturan ini dilanggar, individu yang merasa haknya dilanggar dapat mengajukan tuntutan hukum atas kerugian yang timbul sebagai akibatnya.

Baca juga: Medsos Aman Dari Serangan Pinjol, Yuk Coba Setting HP Agar Terhindar Pencemaran Nama Baik!


Baca juga: Amunisi Sebelum Daftar Pinjol, Anti Ditolak dan Langsung di ACC

Baca juga: Awas Pencemaran Nama Baik! Hati-Hati Medsosmu Disadap Para Pinjol Laknat

Selain itu, Pasal 32 ayat (1) dalam Undang-Undang ITE mengancam dengan sanksi pidana bagi siapa saja yang melakukan tindakan seperti mengubah, menambah, mengurangi, mentransmisikan, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dimiliki oleh orang lain atau oleh masyarakat umum.

Dalam hal ini, ancaman pidana yang diberikan adalah penjara dengan durasi maksimal 8 (delapan) tahun dan/atau denda hingga Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan apabila terdapat teman atau orang terdekat yang menggunakan KTP kalliaan untuk pinjaman online. Alih-alih menolong malah kita yang kita yang jadi kesusahan. Semoga informasi yang kami berikan diatas bisa bermanfaat.

Sumber:

UPDATE TERBARU