Saturday 28th of September 2024
×

Link Video Viral Guru dan Murid Asli Durasi 5 Menit Tanpa Sensor, Banyak Dicari Ramai Jadi Bincangan!

Link Video Viral Guru dan Murid Asli Durasi 5 Menit Tanpa Sensor, Banyak Dicari Ramai Jadi Bincangan!

--

Untuk memilih video yang kalian inginkan, ada beberapa hal yang dapat kalian lakukan:

Baca juga: Akun Demo Mahjong Ways 2 Masih Aktif September 2024, Klaim Sekarang! Paling Gacor Mudah Raih Kemenangan


1. Klik pada judul video atau gambar mini untuk membuka halaman video dan menontonnya langsung di situs DoodStream.
2. Klik tombol "Unduh" di bawah setiap video untuk mengunduh video ke perangkat kalian dan menontonnya secara offline.
3. Klik tombol "Bagikan" di bagian bawah setiap video untuk membagikan tautan video di media sosial atau aplikasi lain yang kalian gunakan.
4. Klik tombol "Laporkan" di bagian bawah setiap video untuk melaporkan video jika kalian menemukan konten yang tidak pantas, pelanggaran hak cipta, atau masalah lainnya.

Namun kalian perlu berhati-hati terhadap tautan palsu - biasanya ada beberapa dengan nama yang mirip dengan yang ada di Doodstream. Namun, berhati-hatilah untuk menghindari penulisan alamat tautan yang menyertakan angka atau huruf lain dalam kata “doodstream.com”.

Baca juga: Daftar Cheat Engine Slot Pragmatic Paling Gacor 2024, Kesempatan Menang Makin Banyak Hadiah Lebih Besar!

Baca juga: WASPADA! XFA AI Penipuan atau Bukan? Dicurigai Skema Ponzi, Cek di Sini Faktanya

Di samping itu, kami menganjurkan kalian untuk tidak menyebarkan hal negatif kepada publik dikarenakan hal demikian termasuk tindakan yang melanggar undang-undang negara.

Yang mana telah diatur pada Pasal 27 ayat (1) UU ITE:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Dan juga terdapat penyebutan dalam Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016:

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Sumber:

UPDATE TERBARU