Friday 22nd of November 2024
×

Tarif dan Cara Beli Tiket Kapal Surabaya-Madura Agustus 2024 yang Wajib Kamu Tau Biar Nggak Salah Booking

Tarif dan Cara Beli Tiket Kapal Surabaya-Madura Agustus 2024 yang Wajib Kamu Tau Biar Nggak Salah Booking

--

1. Dewasa: Rp 8.500
2. Bayi: Rp 2.000

Jadwal Kapal Ferry Surabaya-Madura Agustus 2024

Rute Surabaya ke Madura (Pelabuhan Kamal) biasanya memiliki jadwal yang cukup sering, terutama karena banyaknya pengguna yang mengandalkan layanan ini untuk transportasi harian. Berikut adalah perkiraan jadwal umum:

  • Pagi: 06:00, 08:00, 10:00
  • Siang: 12:00, 14:00
  • Sore: 16:00, 18:00
  • Malam: 20:00, 22:00

Jadwal ini bisa berubah tergantung pada kondisi cuaca, perawatan kapal, dan permintaan penumpang. Untuk jadwal yang lebih akurat dan spesifik, sebaiknya menghubungi operator ferry atau mengunjungi situs web resmi mereka.

Baca juga: Jadwal Ujian JLPT Juli 2024 Gelombang 1 2 dan Lokasinya, Persiapan Matang Menuju Kemahiran Bahasa Jepang

Baca juga: Jadwal KM Nggapulu Bulan Juli 2024 Rute Lengkap VOYAGE : Harga Tiket dan Tata Cara Membelinya

 

Rincian Harga Muatan Kendaraan

1. Golongan I (sepeda): Rp 10.000
2. Golongan II (sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong): Rp 15.500
3. Golongan III (sepeda motor besar lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga): Rp 22.500
4. Golongan IV A (kendaraan penumpang berupa mobil jeep, sedan, minibus, dengan ukuran panjang sampai 5 meter): Rp 62.500
5. Golongan IV B (kendaraan barang berupa mobil bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup, dan mobil barang kabin ganda dengan panjang sampai 5 meter): Rp 61.500
6. Golongan V A (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang 5 sampai 7 meter): Rp 74.000
7. Golongan V B (kendaraan mobil barang atau truk atau tangki ukuran sedang 5 sampai 7 meter): Rp 75.500
8. Golongan VI A (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang 7 sampai 10 meter): Rp 88.000
9. Golongan VI B (mobil barang truk atau tangki ukuran sedang panjang 7 sampai 10 meter dan sejenisnya, dan mobil penarik tanpa gandengan): Rp 101.000
10. Golongan VII (mobil barang atau truk tronton, mobil tangki dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang 10 sampai 12 meter): Rp 197.000
11. Golongan VIII (mobil barang atau truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang 12 sampai 16 meter): Rp 228.000
12. Golongan IX (mobil barang atau truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 16 meter): Rp 284.000

Sumber:

UPDATE TERBARU